MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 177/PMK.07/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 217/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN
ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2008
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/ PMK.07/ 2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2008; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848); |
||||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005; |
||||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/ PMK.07/ 2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2008; |
||||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1841 K/80/MEM/2008; |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2008. |
|||||
|
|
Pasal I |
|||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2008, diubah sebagai berikut : |
|||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : |
||||
|
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
|
(1) |
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan atas rencana penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tahun Anggaran. 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008. |
|||
|
|
|
(2) |
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp1.857.667.912.000,00 (satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
a. |
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber daya alam minyak bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu, sebesar Rp740.891.533.000,00 (tujuh ratus empat puluh miliar delapan ratus Sembilan puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); dan |
||
|
|
|
|
b. |
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber daya alam gas bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp1.116.776.379.000,00 (satu triliun seratus enam belas miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). |
||
|
|
2. |
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||
|
|
Pasal 3A |
|||||
|
|
|
Penyaluran/pembayaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada tahun 2008 kepada Daerah maksimum pada tingkat harga minyak mentah Indonesia (CPI) rata-rata US$ 95,00 per barel. |
||||
|
|
Pasal II |
|||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 19 November 2008 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |