PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2006

TENTANG

PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KUPANG

DARI WILAYAH KOTA KUPANG KE WILAYAH OELAMASI

KABUPATEN KUPANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah­Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Ibukota Kabupaten Kupang berkedudukan di Kupang;

 

 

b.

bahwa dengan terbentuknya Kota Kupang sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, maka perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang dari wilayah Kota Kupang;

 

 

c.

bahwa berdasarkan usulan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bupati Kupang, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang, serta hasil Kajian Tim Pemerintah, wilayah Oelamasi layak menjadi Ibukota Kabupaten Kupang;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi Kabupaten Kupan.

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah  Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang­Undang Nomor 8 Tahun   2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KUPANG DARI WILAYAH KOTA KUPANG KE WILAYAH OELAMASI KABUPATEN KUPANG.

Pasal 1

 

 

Dengan Peraturan Pemerintah ini, lbukota Kabupaten Kupang dipindahkan dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang.

Pasal 2

 

 

(1)

Oelamasi sebagai Ibukota Kabupaten Kupang mempunyai batas-batas sebagai berikut :

 

 

 

a.

Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Oelbiteno dan Desa Nunsaen Kecamatan Fatuleu;

 

 

 

b.

Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Camplong II, Desa Naunu, dan Desa Oebola Kecamatan Fatuleu;

 

 

 

c.

Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Raknamo,Desa Fatuteta, Desa Kuanheum Kecamatan Amabi Oefeto, dan Desa Nonbes Kecamatan Amarasi;

 

 

 

d.

Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Oefafi, Kelurahan Babau, Desa Merdeka Kecamatan Kupang Timur dan Teluk Kupang serta Desa Oeteta Kecamatan Sulamu.

 

 

(2)

Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

 

 

Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

 

 

(1)

Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang dan sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah.

 

 

(2)

Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembiayaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pasal 5

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Kupang.

Pasal 6

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 3 Pebruari 2006

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Penjelasan ...................