ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENAGIHAN_BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

2013

PERMENKEU RI NOMOR 111/PMK.04/2013 TANGGAL 1 AGUSTUS 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

ABSTRAK :  -    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/Atau Cukai;

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN 4999); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); UU No. 19 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 42, TLN 3686) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 129, TLN 3987); PP No. 135 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 247, TLN 4049); PP No. 136 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 248, TLN 4050); PP No. 137 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 249, TLN 4051).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

     Pelaksanaan penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan menunjuk Pejabat untuk melaksanakan penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan pejabat dimasksud adalah Kepala Kantor Pelayanan yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita Bea dan Cukai, serta menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, surat perintah melaksanakan Penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, sehubungan dengan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai tidak melunasi sebagian atau seluruh Utang Bea Masuk dan/atau Cukai menurut Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Jurusita Bea dan Cukai melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat.

    Penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Pejabat, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

     a. diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;

     b. diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran atau STCK-2;

    c. diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Surat Teguran atau STCK diterbitkan; atau

     d. diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.

    Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain yang mengakibatkan Surat Paksa rusak, hilang, atau tidak terbaca, Pejabat karena jabatan menerbitkan Surat Paksa pengganti yang mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.

     Apabila setelah lewat waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Bea Masuk dan/ atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Utang Bea Masuk dan/ atau Cukai tidak dilunasi oleh Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan. Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, derigan ketentuan:

     a. saksi telah dewasa;

     b. saksi merupakan penduduk Indonesia;

     c. saksi dikenal oleh Jurusita dan Bea Cukai; dan

     d. saksi dapat dipercaya.

 

CATATAN:   -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

                  -     Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013.