ABSTRAK PERATURAN

PEBGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA_BRR NAD-NIAS

2014

PERMENKEU RI NOMOR 63/PMK.06/2014 TANGGAL 8 APRIL 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

ABSTRAK

-

bahwa Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara telah berakhir masa tugasnya pada tanggal 31 Desember 2012, dan penanganan aset dan perkara pasca likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara telah diserahkan kepada unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan, maka diperlukan adanya pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 10 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 111, TLN No. 4550); PP No. 6 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 20, TLN No. 4609); PP No. 38 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 78, TLN No. 4855); Perpres No. 3 Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu RI No. 96/PMK.06/2007; Permenkeu RI No. 120/PMK.06/2007; Kepmenkeu RI No. 58/KMK.06/2013; Kepmenkeu RI No. 59/KMK.06/2013;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi seluruh BMN Eks BRR NAD-Nias, termasuk tetapi tidak terbatas pada Aset Tidak Berwujud dan Konstruksi Dalam Pengerjaan. Pengaturan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias dalam Peraturan Menteri ini meliputi Penetapan Status Penggunaan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan  Kepulauan  Nias  Provinsi  Sumatera  Utara   sebagaimana   telah   diubah  dengan  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor 211/PMK.06/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 8 April 2014.