MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 195/PMK.07/2013
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462 ); |
||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah; |
||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014. |
|||
Pasal 1 | |||||
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. |
|||||
Pasal 2 | |||||
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dialokasikan kepada Provinsi Aceh setara 2% (dua persen) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.824.386.514.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas ribu rupiah). |
|||||
Pasal 3 | |||||
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh. |
|||||
Pasal 4 | |||||
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Qanun Aceh. |
|||||
Pasal 5 | |||||
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014. |
|||||
Pasal 6 | |||||
Tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 7 | |||||
Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 8 | |||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 17 Desember 2013 |
|||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
ttd. |
|||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 17 Desember 2013 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
ttd. |
|||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1494 |