MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 128 / PMK.02 / 2005

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA UNTUK PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 telah dialokasikan dana untuk pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003, Perusahaan Umum BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan jo. Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46 / M.EKON / 08 / 2005 dan 34 / KEP / MENKO/ KESRA / VIII / 2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve);

 

 

d.

 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Cadangan Beras Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4297);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4549);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3732);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418) ;

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA UNTUK PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH.
 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1
 

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

(1)

Cadangan Beras Pemerintah adalah sejumlah tertentu beras milik Pemerintah Pusat yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai Cadangan Stok Beras Nasional dan dikelola oleh Perusahaan Umum BULOG, dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve).

 

 

(2)

Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah adalah kegiatan penyimpanan, perawatan dan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah.

 

 

Pasal 2

 

 

Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 untuk kebutuhan Tahun 2005 adalah sebanyak 350.000 ton dan pengadaannya berasal dari beras yang dikuasai oleh Perusahaan Umum BULOG.
 

 

 

BAB II


ALOKASI DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Pemerintah mengalokasikan dana Cadangan Beras Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A 2005 sebesar Rp1.234.275.000.000,00.

 

 

(2)

Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan perincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Sebesar Rpl.222.900.000.000,00 untuk biaya pengadaan beras sebanyak 350.000 ton;

 

 

 

b.

Sebesar Rpll.375.000.000,00 untuk biaya pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah sampai seluruh beras sebagaimana dimaksud pada huruf a. tersalurkan seluruhnya.

 

 

(3)

Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perusahaan Umum BULOG.

 

 

BAB III

TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA

 

 

Pasal 4

 

 

Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pencairan dana pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.
 

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 menunjuk :

 

 

 

a.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / penanggung jawab kegiatan / pembuat komitmen/ pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP);

 

 

 

b.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.

 

 

(2)

Tembusan Surat Keputusan Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Permintaan penyediaan dana diajukan oleh Perusahaan Umum BULOG kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

 

 

(2)

Atas dasar permintaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan mengalokasikan sekaligus dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005.

 

 

(3)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.

 

 

(4)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai dasar penyediaan dan pencairan dana.
 

 

 

Pasal 7

 

 

Dokumen yang menjadi dasar pengajuan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasa16 ayat (1) terdiri dari :

 

 

1.

surat pernyataan ketersediaan stok beras untuk kebutuhan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sebanyak 350.000 ton di gudang Perusahaan Umum BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini; dan

 

 

2.

surat pernyataan kesanggupan penyaluran dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga dan dalam rangka beras darurat Asean sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini,

 

 

yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG.
 

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri :
 

 

 

 

a.

Kuitansi Pembayaran; dan

 

 

 

b.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

 

 

(2)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Perusahaan Umum BULOG pada bank yang ditunjuk.
 

 

 

BAB IV


PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DAN
POSISI CADANGAN BERAS PEMERINTAH

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

 

 

(2)

Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan posisi stock beras setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Sosial dan Menteri Perdagangan.
 

 

 

BAB V


MONITORING DAN AUDIT
 

 

 

Pasal 10

 

 

Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Perusahaan Umum BULOG dan Instansi terkait lainnya melaksanakan monitoring posisi stock beras secara periodik.
 

 

 

Pasal 11

 

 

Pelaksanaan Pengadaan dan Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Auditor lainnya yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

BAB VI

LAIN-LAIN

   

Pasal  12

 

 

Hasil penjualan beras yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka operasi pasar murni harus disetorkan ke rekening Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 

 

 

BAB VII

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 13

   
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI