MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 140/PMK.07/2011

TENTANG

ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN
DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastrukur Daerah Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233 );

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.

   

BAB I
RUANG LINGKUP
Pasal 1

 

 

(1)

Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang selanjutnya disebut DPPID adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan bagian dari Dana Penyesuaian sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.

   

(2)

DPPID dialokasikan kepada daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan infrastruktur dan prasarana daerah, yang ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

   

(3)

DPPID dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota yang digunakan untuk mendanai kegiatan infrastruktur bidang pendidikan, infrastruktur bidang transmigrasi, dan infrastruktrur bidang lainnya.

   

BAB II
ALOKASI
Pasal 2

   

(1)

Alokasi DPPID ditetapkan sebesar Rp6.313.000.000.000,00 (enam triliun tiga ratus tiga belas miliar rupiah).

 

 

(2)

Alokasi DPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk:

     

a.

Infrastruktur bidang pendidikan untuk kabupaten/kota sebesar Rp613.000.000.000,00 (enam ratus tiga belas miliar rupiah);

     

b.

Infrastruktur bidang transmigrasi untuk kabupaten/kota sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan

     

c.

Infrastruktur bidang lainnya untuk provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp5.200.000.000.000,00 (lima triliun dua ratus miliar rupiah).

   

BAB III
PENETAPAN ALOKASI
Pasal 3

   

(1)

Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menerima DPPID dan besaran alokasinya ditetapkan dalam rapat kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

   

(2)

Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DPPID adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

(3)

Alokasi DPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah pengeluaran paling tinggi yang diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan.

   

Pasal 4

   

(1)

Daerah penerima DPPID wajib menggunakan DPPID sesuai dengan bidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

(2)

Daerah penerima DPPID tidak diperbolehkan melakukan pergeseran antar bidang.

   

BAB IV
ARAH KEGIATAN
Pasal 5

   

(1)

Infrastruktur bidang pendidikan ditujukan untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka, serta digunakan untuk:

     

a.

Pembangunan/rehabilitasi ruang kelas baru, beserta meubeulairnya;

     

b.

Pembangunan/rehabilitasi perpustakaan, beserta meubeulairnya; dan

     

c.

Pembangunan/rehabilitasi ruang belajar lainnya termasuk laboratorium sekolah, beserta meubeulairnya.

   

(2)

Infrastruktur bidang transmigrasi digunakan untuk:

     

a.

Pemenuhan infrastruktur intra dan antar kawasan transmigrasi; dan 

     

b.

Pemenuhan paket fasilitas umum dan fasilitas sosial permukiman transmigrasi.

   

(3)

Infrastruktur bidang lainnya digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan di bidang:

     

a.

Kesehatan;

     

b.

Jalan/jembatan;

     

c.

Irigasi;

     

d.

Air minum;

     

e.

Sanitasi;

     

f.

Kelautan dan perikanan;

     

g.

Pertanian;

     

h.

Lingkungan hidup;

     

i.

Sarana perdagangan;

     

j.

Waduk dan/atau embung; dan

     

k.

Prasarana Pemerintahan Daerah.

   

(4)

Petunjuk pelaksanaan DPPID untuk Infrastruktur Bidang Transmigrasi ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 1 (satu) minggu setelah Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.

   

(5)

Kegiatan yang akan didanai perlu memperhatikan keterbatasan waktu dalam Tahun Anggaran 2011.

   

BAB V
PENGANGGARAN
Pasal 6

   

(1)

DPPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2011 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.

   

(2)

Alokasi DPPID digunakan untuk belanja modal dan belanja barang sebagai penunjang pelaksanaan belanja modal yang bersangkutan.

   

Pasal 7

   

(1)

Pemerintah daerah penerima DPPID dapat melaksanakan program dan kegiatannya mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

   

(2)

Dalam hal Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD maupun Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau karena tidak melakukan perubahan APBD, maka tetap dapat melaksanakan program/kegiatan dengan melakukan prosedur seperti tersebut di atas dan menyampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

BAB VI
PENYALURAN
Pasal 8

   

(1)

Penyaluran DPPID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

   

(2)

Penyaluran DPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:

     

a.

Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari total alokasi DPPID; dan

     

b.

Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari total alokasi DPPID.

   

(3)

Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus.

   

(4)

Penyaluran Tahap I dapat dilaksanakan setelah Kepala Daerah penerima DPPID menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang menyatakan akan mencantumkan penerimaan DPPID dalam APBD Perubahan atau akan menyampaikan dalam LRA dan akan mengembalikan DPPID yang sudah disalurkan tersebut ke Kas Negara jika tidak melaksanakan kegiatan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011.

   

(5)

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

(6)

Surat pernyataan disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 September 2011.

   

(7)

Surat pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.

   

(8)

Penyaluran Tahap II dapat dilaksanakan setelah laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I yang dilampiri daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan untuk program/kegiatan yang didanai DPPID disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

   

(9)

Laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I dan daftar SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

Pasal 9

   

(1)

Laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) disampaikan setelah penggunaan dana telah mencapai 30% (tiga puluh persen) dari DPPID Tahap I yang telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah.

   

(2)

Laporan realisasi penyerapan DPPID Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DPPID kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Tahun Anggaran 2011 berakhir.

   

Pasal 10

   

Dalam hal DPPID yang sudah disalurkan tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, maka daerah harus mengembalikan DPPID yang sudah disalurkan tersebut ke Rekening Kas Umum Negara.

   

BAB VII
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11

   

(1)

Daerah penerima DPPID wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DPPID paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran 2011 berakhir.

   

(2)

Laporan realisasi penyerapan DPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

(3)

Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DPPID dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12

   

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

             
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 23 Agustus 2011

           

MENTERI KEUANGAN,

             
           

                   ttd.

             
 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 23 Agustus 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
   

             ttd.

 
   

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR  524

Lampiran.....................