BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU - TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN - PERUBAHAN

2012
PERMENKEU RI NOMOR 65/PMK.02/2012 TANGGAL 30 APRIL 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.02/2011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
ABSTRAK : -

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu dan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pembayaran subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 217/PMK.02/2011.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) dan ayat (10) Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah; Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 7 diubah; Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 27 diubah; Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A.

CATATAN : -

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 30 April 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2012.