MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 447/KMK.05/2000

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan kode jenis fasilitas yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 dengan kode jenis fasilitas yang terdapat dalam aplikasi komputer di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.

Pasal I

Mengubah angka 19 Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 27 Oktober 2000

        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

        PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

19. Skep fasilitas/Pemenuhan Persyaratan Impor
                                 No                          
                                  Tgl                                          
Dalah hal PIB diajukan berisi 1 (satu) uraian barang yang menggunakan fasilitas/pemenuhan persyaratan impor, angka 19 diisi :
-
jenis fasilitas yang dipergunakan/pemenuhan persyaratan impor serta kodenya pada kotak yang disediakan
-
nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan serta instansi penerbitnya
Dalam hal PIB yang diajukan berisi lebih dari 1 (satu) uraian barang dan menggunakan fasilitas/pemenuhan persyaratan impor, diisi :
-
pada kotak yang disediakan kode jenis fasilitas "99"
-
pada kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang berisi lebih dari 2 (dua), diisi dengan :
"Lihat lampiran"
sedangkan nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan diisikan pada lembar lampiran Dokumen dan Skep.Fasilitas/Pemenuhan Persyaratan Impor.
Catatan untuk kode jenis fasilitas/pemenuhan persyaratan impor :
00
Tanpa Fasilitas
01
PMA
02
PMDN
03
Pembebasan Dalam Rangka Ekspor (Bapeksta)
04
Insentif Otomotif
05
PTNI
06
CEPT
07
Keperluan Pertahanan dan Keamanan
08
Industri Strategis
09
Proyek Pemerintah yang Dibiayai dari bantuan LN atau Hibah LN
10
Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
11
Badan Internasional dan Pejabatnya
12
-
13
Hadiah untuk Ibadah Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan
14
Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Yang Semacamnya untuk Umum
15
Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra dan Penyandang Cacat
16
Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
17
Barang contoh Tidak untuk diperdagangkan
18
Barang Re-Impor yang Mendapat Fasilitas Bapeksta
19
Pencegahan Pencemaran Lingkungan
20
Bibit dan Benih untuk Pengembangan Pertanian, Peternakn dan Perikanan
21
Hasil laut
22
Barang yang Semula Diekspor untuk Perbaikan, Pengerjaan dan Pengujian
23
Bahan Terapi Manusia, Pengelompokan Darah dan Penjenisan Jaringan
24
Diimpor Oleh Pemerintah Pusat atau Daerah untuk Kepentingan Umum
25
Berasal dari Kawasan Berikat
26
Berasal dari Gudang Berikat
27
-
28
Keputusan Lainnya (Selain 1 s.d. 24 dan 29 s.d. 36)
29
Pertamina
30
Pembangunan dan Pengembangan Industri
31
Barang Re-Impor yang Tidak Mendapat Fasilitas Bapeksta
32
Barang yang Semula Diekspor untuk Pengerjaan Proyek, Pameran dan Pengemas
33
Berasal dari Toko Bebas Bea (TBB)
34
Berasal dari Entrepot Tujuan Pameran (ETP)
35
Impor Sementara
36
AIDA
50
Keterangan Karantina
51
Keterangan Kesehatan/POM
52
Keterangan Pajak
53
Keterangan Lainnya (Selain 50 s. d. 52)
99 Bila Terdapat Beberapa Fasilitas/Pemenuhan Persyaratan Impor untuk Satu PIB
CATATAN :
Selain dari nomor dan tanggal surat keputusan yang berkaitan dengan fasilitas/pemenuhan persyaratan yang bersangkutan, khusus untuk barang Impor Sementara pada angka 19 isikan pula jangka waktu pemakaian.