IMPOR - PPN - PEMUNGUTAN
1998
KEPMENKEU NO. 98/KMK.04/1998 TANGGAL 26 FEBRUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 538/KMK.04/1990 TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR.
ABSTRAK : - Sesuai dengan pasal 24 PP No. 50 Tahun 1994 atas impor BKP yang dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk tidak otomatis dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPn BM, karenanya dipandang perlu mencabut Kepmenkeu No. 538/KMK.04/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) jo.UU No.9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 59, TLN No. 3566); UU No. 7 Tahun 1983 ( LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) jo. UU No. 10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 60, TLN No. 3567); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) jo. UU No. 11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 61, TLN No. 3568); PP No. 50 Tahun 1994 jo. PP No. 14 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No. 24, TLN No. 3733).
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pencabutan Kepmenkeu No. 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran PPN dan PPn BM, dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 26 Februari 1998.