MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 28/PMK.04/2008
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan pasal 25 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk; |
|||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan; |
|||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|||||
2. |
||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN. |
||||||
Pasal 1 |
||||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
||||||||
1. |
Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. |
|||||||
2. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
|||||||
3. |
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|||||||
Pasal 2 |
||||||||
(1) |
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. |
|||||||
(2) |
Ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. |
|||||||
Pasal 3 |
||||||||
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada : |
||||||||
a. |
Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria : |
|||||||
1) |
menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan; |
|||||||
2) |
menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan. |
|||||||
b. |
Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar. |
|||||||
c. |
Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri. |
|||||||
d. |
Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan. |
|||||||
e. |
Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan : |
|||||||
1) |
izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan |
|||||||
2) |
izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun. |
|||||||
Pasal 4 |
||||||||
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. |
||||||||
Pasal 5 |
||||||||
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan : |
||||||||
a. |
daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan; |
|||||||
b. |
surat keterangan dan/ atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan |
|||||||
c. |
fotokopi paspor. |
|||||||
Pasal 6 |
||||||||
Atas impor barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan pemeriksaan fisik barang. |
||||||||
Pasal 7 |
||||||||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/ KMK.05/ 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||||
Pasal 8 |
||||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Reublik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||||
pada tanggal 11 Februari 2008 | ||||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||||
SRI MULYANI INDRAWATI |