MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 191/KMK.016/1996 TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA V MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 telah ditetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSRO) PT Perkebunan Nusantara V; |
|||||
|
|
b. |
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut huruf a, besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V ditetapkan oleh Menteri Keuangan; |
|||||
|
|
c. |
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V.
|
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan lembaran negara Nomor 3587); |
|||||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
|||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987): |
|||||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara Pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); |
|||||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 16); |
|||||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
|
|||||
Memperhatikan |
: |
Surat Menteri Pertanian Nomor KB.150/30/Mentan/III/96/RHS tanggal 4 Maret 1996.
|
||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA V.
|
||||||
|
|
Pasal 1 |
||||||
|
|
Modal Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V pada saat berdirinya berjumlah Rp 600.000.000.000,- (Enam ratus milyar rupiah)
|
||||||
|
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
Dari Modal Dasar tersebut pada pasal 1 Keputusan ini telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negar Republik Indonesia sejumlah Rp 250.000.000.000,- (Dua ratus lima puluh milyar rupiah).
|
||||||
|
|
Pasal 3 |
||||||
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.
|
||||||
|
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : |
||||||
|
|
|
1. |
Bapak Presiden Republik Indonesia; |
||||
|
|
|
2. |
Sdr. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
|||
|
|
|
3. |
Sdr. |
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan pengawasan pembangunan; |
|||
|
|
|
4. |
Sdr. |
Menteri Pertanian; |
|||
|
|
|
5. |
Sdr. |
Menteri Negara Sekretaris Kabinet; |
|||
|
|
|
6. |
Sdr. |
Gubernur Bank Indonesia; |
|||
|
|
|
7. |
Sdr. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
|||
|
|
|
8. |
Sdr. |
Direktur Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan; |
|||
|
|
|
9. |
Sdr. |
Kepala Biro Umum Departemen Keuangan; |
|||
|
|
|
10. |
Sdr. |
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan; |
|||
|
|
|
11. |
Sdr. |
Direktur Informasi, Pengembangan dan Peraturan BUMN, Departemen Keuangan.
|
|||
Ditetapkan di | : | JAKARTA | ||||||
pada tanggal | : | 11 Maret 1996 | ||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||||
ttd. |
||||||||
MAR'IE MUHAMMAD |