MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 191/KMK.016/1996

TENTANG

PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT PERKEBUNAN NUSANTARA V

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 telah ditetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSRO) PT Perkebunan Nusantara V;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut huruf a, besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V.

 

Mengingat

:

1.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan lembaran negara Nomor 3587);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987):

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara Pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 16);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;

 

Memperhatikan

:

Surat Menteri Pertanian Nomor KB.150/30/Mentan/III/96/RHS tanggal 4 Maret 1996.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA V.

 

 

 

Pasal 1

 

 

Modal Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V pada saat berdirinya berjumlah Rp 600.000.000.000,- (Enam ratus milyar rupiah)

 

 

 

Pasal 2

 

 

Dari Modal Dasar tersebut pada pasal 1 Keputusan ini telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negar Republik Indonesia sejumlah Rp 250.000.000.000,- (Dua ratus lima puluh milyar rupiah).

 

 

 

Pasal 3

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.

 

 

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

 

 

 

1.

Bapak Presiden Republik Indonesia;

 

 

 

2.

Sdr.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

 

3.

Sdr.

Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan pengawasan pembangunan;

 

 

 

4.

Sdr.

Menteri Pertanian;

 

 

 

5.

Sdr.

Menteri Negara Sekretaris Kabinet;

 

 

 

6.

Sdr.

Gubernur Bank Indonesia;

 

 

 

7.

Sdr.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

 

 

8.

Sdr.

Direktur Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan;

 

 

 

9.

Sdr.

Kepala Biro Umum Departemen Keuangan;

 

 

 

10.

Sdr.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;

 

 

 

11.

Sdr.

Direktur Informasi, Pengembangan dan Peraturan BUMN, Departemen Keuangan.

 

 

            Ditetapkan di : JAKARTA
            pada tanggal : 11 Maret 1996
           

MENTERI KEUANGAN,

             
           

ttd.

             
           

MAR'IE MUHAMMAD