MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 116/PMK.04/2012


TENTANG


PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya disediakan oleh Menteri Keuangan;

 

 

b.

bahwa penyediaan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan sesuai dengan asas keamanan, kontinuitas, efektivitas, efisiensi, dan memberikan kesempatan yang sama;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;

Mengingat

1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

   

2.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN PITA CUKAI DAN TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA.

 

 

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Dokumen Sekuriti adalah surat berharga atau barang cetakan berharga dan segala jenis dokumen atau blangko dokumen dari bahan baku cetak yang baik sebagian maupun seluruhnya diproduksi melalui proses cetak yang karena sifat dan fungsinya sebagai bukti atau informasi memerlukan perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan, yang merupakan dokumen-dokumen hasil kegiatan pencetakan.

 

 

2.

Pita Cukai adalah Dokumen Sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.

 

 

3.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pelunasan cukai terhadap barang kena cukai dilaksanakan dengan:

 

 

 

a.

pembayaran;

 

 

 

b.

pelekatan Pita Cukai; atau

 

 

 

c.

pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

 

 

(2)

Pita Cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disediakan oleh Menteri.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dalam rangka mendapatkan penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan pelelangan barang/jasa sebagai penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya.

 

 

(2)

Penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:

 

 

 

a.

persyaratan administrasi; dan

 

 

 

b.

persyaratan teknis.

 

 

(3)

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah:

 

 

 

a.

persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;

     

b.

persyaratan administrasi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu:

 

 

 

 

1)

penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya adalah badan usaha milik negara dan/atau badan atau lembaga yang bergerak di bidang pencetakan Dokumen Sekuriti dan/atau pengadaan barang yang memiliki sifat sekuriti berdasarkan perizinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang;

 

 

 

 

2)

penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya bersedia memenuhi ketentuan pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pembayaran hasil cetakan Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya;

 

 

 

 

3)

penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya bersedia menjadi mitra kerja pemerintah dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya; dan

 

 

 

 

4)

penyedia Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kontrak apabila telah ditetapkan sebagai pemenang lelang namun tidak melakukan pekerjaan.

 

 

(4)

Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu:

 

 

 

a.

memiliki sistem monitoring dan pelaporan proses produksi secara elektronik yang dapat diintegrasikan dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan;

     

b.

memiliki pabrik dan gudang khusus untuk menyimpan bahan baku dan barang jadi di wilayah Republik Indonesia; dan

     

c.

memiliki mesin cetak yang mampu mencetak Pita Cukai secara berkesinambungan dengan spesifikasi desain Pita Cukai yang ditetapkan dengan kapasitas produksi dari seluruh mesin paling sedikit 700.000 (tujuh ratus ribu) lembar pita cukai per hari, khusus untuk penyediaan Pita Cukai.

   

Pasal 4

   

Kontrak penyediaan Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan dengan kontrak tahun jamak (multiyears) sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

   

Pasal 5

   

Penyediaan Pita Cukai dan/atau tanda pelunasan cukai lainnya dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

   

Pasal 6

   

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2009 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   

Pasal 7

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya, dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               
             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 4 Juli 2012

             

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

             

               ttd.

             

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

pada tanggal 4 Juli 2012

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

           ttd.

 

 

AMIR SYAMSUDIN

   

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 684