DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 95/KMK.03/1998
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP, dipandang perlu mengatur tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di pendidikan tinggi dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||
Mengingat | : | (1) | Indische Comptabiliteits Wet (Staatblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); | |||||
(3) | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi; | |||||||
(4) | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 57 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3694); | |||||||
(5) | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI. | ||||||
Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : |
||||||||
1. | Penerimaan Pendidikan adalah penerimaan yang diperoleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari penyelenggaraan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak; | |||||||
2. | Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah unit pelaksana pendidikan Departemen/Lembaga Non Departemen berupa Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi; | |||||||
3. | Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIKS) adalah dokumen yang memuat kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari penerimaan pendidikan PTN yang bersangkutan. | |||||||
Pasal 2 |
||||||||
(1) | Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat digunakan oleh PTN dituangkan dalam DIKS. | |||||||
(2) | Dana PNBP yang dituangkan dalam DIKS digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan tinggi di PTN. | |||||||
(3) | DIKS PTN memuat target PNBP dan rincian rencana penggunaan yang disusun oleh PTN berdasarkan pembahasan dan pengesahan Senat PTN. | |||||||
(4) | Rincian perhitungan DIKS PTN yang telah disahkan senat PTN disampaikan kepada Menteri Keuangan cp. Direktur Jenderal anggaran dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan untuk ditetapkan. | |||||||
(5) | DIKS PTN yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan selanjutnya disampaikan kepada : | |||||||
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); c. Departemen/Lembaga Non Departemen bersangkutan; d. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan; e. Badan akuntansi Keuangan Negara; f. Perguruan Tinggi Negeri bersangkutan; g. Pusat pengolahan Data dan Informasi Anggaran (PPDIA); h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; j. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat atau yang berikutnya. |
||||||||
(6) | Masa berlakunya DIKS adalah 1 April s/d 31 Maret tahun berikutnya. | |||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1) | Setiap awal tahun anggaran Menteri/Ketua Lembaga menetapkan Bendaharawan Penerima PNBP dan atasan langsung Bendaharawan Penerima PNBP serta Bendaharawan Pengguna PNBPdan atasan langsung Bendaharawan Pengguna PNBP yang bertanggungjawab untuk menatausahakan penggunaan PNBP. | |||||||
(2) | Bendaharawan Pengguna PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan dirangkap oleh Bendaharawan Penerima PNBP. | |||||||
(3) | Bendaharawan Penerima dan Bendaharawan Pengguna PNBP menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. | |||||||
Pasal 4 DIKS dibebankan pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (Bagian Anggaran 16) sedangkan pengguna dana adalah Departemen/Lembaga Non Departemen. Pasal 5 |
||||||||
(1) | Penerimaan pendidikan pada dasarnya disetor ke rekening Kas Negara | |||||||
(2) | Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara membukukan Penerimaan Pendidikan atas laporan Penerima Pendidikan yang disampaikan oleh Pimpinan PTN setiap bulan. | |||||||
Pasal 6 |
||||||||
(1) | Pengguna dana PNBP dilakukan sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan dalam DIKS serta berpedoman pada ketentuan pelaksanaan APBN. | |||||||
(2) | Pimpinan Perguruan Tinggi mempertanggungjawabkan penggunaan dana PNBP setiap bulan dengan mengajukan Surat Permintaan Pengesahan (SPP) kepada KPKN setempat dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB). | |||||||
(3) | Sisa dana yang tidak digunakan sampai akhir tahun anggaran disetor seluruhnya ke rekening Kas Negara dan dapat dipergunakan untuk pembiayaan PTN tahun anggaran berikutnya. | |||||||
(4) | Kegiatan yang belum dilaksanakan/diselesaiakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dapat dicantumkan pada DIKS tahun anggaran berikutnya. | |||||||
Pasal 7 |
||||||||
(1) | Perubahan atau pergeseran biaya dari belanja pegawai ke belanja non pegawai tidak diperkenankan. | |||||||
(2) | Perubahan/pergeseran biaya antara Mata anggaran Pengeluaran (MAK) dalam satu jenis belanja DIKS diputuskan oleh atasan Langsung/Pimpinan instansi bersangkutan. | |||||||
(3) | Perubahan/pergeseran biaya dalam satu DIKS selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||
Pasal 8 |
||||||||
(1) | Pimpinan PTN bertanggungjawab atas penatausahaan penggunaan dana yang diselenggarakan pada PTN yang sersangkutan. | |||||||
(2) | Bukti-bukti pengeluaran sah atas penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||
(3) | Dalam hal bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibutuhkan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka pencocokan data, pengwasan dan pemeriksaan, PTN harus dapat memberikan bukti-bukti yang diperlukan. | |||||||
(4) | Untuk keperluan pemeriksaan akuntabilitas Pimpinan PTN bertanggungjawab terhadap Instansi yang berwenang dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan. | |||||||
Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini diatur bersama-sama atau secara sendiri-sendiri oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1998 sampai dengan 31 Maret 1999. Salinan Kepututusan ini disampaikan kepada Yth : |
Menteri Keuangan
Mar'ie Muhammad