ABSTRAK PERATURAN
SISTEM_AKUNTANSI_UTANG PEMERINTAH
2013
PERMENKEU RI NOMOR 218/PMK.05/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka penyelarasan Sistem Akuntansi Utang Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2012 dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntasi Utang Pemerintah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4186); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); Permenkeu RI No. 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 233/PMK.05/2011.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Sistem Akuntansi Utang Pemerintah (SAUP) merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN), SAUP ini menghasilkan Laporan Keuangan berupa LRA, Neraca, dan CaLK. SAUP ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) yang diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang. DJPU membentuk unit akuntansi yang diantaranya Unit Akuntansi Pembantu Bendaharan Umum Negara (UAP BUN), dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN).
DJPU membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan hasil Rekonsiliasi setiap semesteran dan tahunan, pernyataan tanggung jawab memuat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pernyataan Tanggung Jawab dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan hasil Rekonsiliasi sebagaimana disusun sesuai format dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kewajiban diklasifikasikan diantaranya Kewajiban jangka pendek, apabila pembayaran Kewajiban dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, dan Kewajiban jangka panjang, apabila pembayaran Kewajiban dilakukan dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Utang pemerintah dapat bersumber dari dalam negeri yang berasal dari penerbitan SBN, pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan pinjaman dari Pemerintah Daerah dan luar negeri yang berasal dari pemberi pinjaman luar negeri.
Utang diakui pada saat kas dan/atau setara kas diterima dan/atau pada saat utang timbul.
Mata uang yang digunakan dalam penyajian Laporan Keuangan Entitas Pelaporan adalah mata uang rupiah. Dalam hal penyusunan Laporan Keuangan terdapat transaksi yang menggunakan mata uang asing, maka mata uang asing dimaksud dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal pelaporan.
Utang pemerintah dicatat sebesar nilai nominal pada saat penarikan dan Utang pemerintah dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Penyelesaian utang dalam mata uang asing menggunakan kurs transaksi pada saat pembayaran dan dapat dilakukan sekaligus atau cicilan. Penghapusan utang dapat dilakukan dengan cara sukarela, bersyarat dan penjadualan kembali (rescheduling).
Biaya yang berhubungan dengan utang merupakan biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana.
Utang pemerintah harus disajikan di dalam Neraca sesuai carrying amount.
DJPU selaku Entitas Pelaporan mengungkapkan Kewajiban yang dirinci ke dalam setiap pos utang yang mencakup jumlah yang akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan dan lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.