MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 534/KMK.04/2000
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN
SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk
dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus
Dilampirkan; |
|||
Mengingat | : | 1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik |
||
2. |
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; |
||||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN
YANG HARUS DILAMPIRKAN. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Surat Pemberitahuan terdiri
dari : |
|||||
a. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26; |
||||
b. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22; |
||||
c. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26; |
||||
d. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25; |
||||
e. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); |
||||
f. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15; |
||||
g. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; |
||||
h. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut; |
||||
i. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; |
||||
j. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
||||
k. |
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; |
||||
l. |
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; |
||||
m. |
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; |
||||
n. |
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 21. |
||||
Pasal 2 |
|||||
(1) |
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 paling sedikit berisi : |
||||
a. | nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak; | ||||
b. | Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan; | ||||
c. |
tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya. |
||||
(2) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, dan huruf f, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga
berisi data tambahan paling sedikit tentang : |
||||
a. | jumlah objek pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25; | ||||
b. | jumlah pajak yang terutang; | ||||
c. |
tanggal pembayaran atau penyetoran. |
||||
(3) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, selain berisi data sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang : |
||||
a. | jumlah penyerahan; | ||||
b. | jumlah Pajak Keluaran; | ||||
c. | jumlah pajak yang dapat diperhitungkan; | ||||
d. | jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; | ||||
e. |
tanggal Penyetoran. |
||||
(4) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h, selain berisi data sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang ; |
||||
a. | jumlah Dasar Pengenaan Pajak; | ||||
b. | jumlah pajak yang dipungut; | ||||
c. | jumlah pajak yang disetor; | ||||
d. | tanggal pemungutan; | ||||
e. |
tanggal penyetoran. |
||||
(5) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i, selain berisi data sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang : |
||||
a. | jumlah penyerahan barang dagangan; | ||||
b. | jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; | ||||
c. |
tanggal penyetoran. |
||||
(6) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j, selain berisi data
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling
sedikit tentang : |
||||
a. | jumlah penyerahan; | ||||
b. | tarif; | ||||
c. | jumlah pajak yang terutang; | ||||
d. | jumlah pajak yang disetor; | ||||
e. |
tanggal penyetoran. |
||||
(7) |
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k, huruf l, dan huruf m, selain
berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan
paling sedikit tentang : |
||||
a. | jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak; | ||||
b. | jumlah penghasilan; | ||||
c. | jumlah kompensasi kerugian; | ||||
d. | jumlah pajak yang terutang; | ||||
e. | jumlah kredit pajak; | ||||
f. | jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; | ||||
g. | tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; | ||||
h. | bukan objek pajak; | ||||
i. |
jumlah harta dan kewajiban. |
||||
(8) |
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n, selain berisi data
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling
sedikit tentang : |
||||
a. | jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak; | ||||
b. | jumlah penghasilan bruto; | ||||
c. | jumlah pajak yang terutang; | ||||
d. | jumlah pajak yang sudah disetor; | ||||
e. | jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; | ||||
f. |
tanggal penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29. |
||||
Pasal 3 |
|||||
(1) |
Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat
Pemberitahuan Induk dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan, kecuali
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f. |
||||
(2) |
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan petunjuk pengisiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
||||
Pasal 4 |
|||||
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
|||||
Pasal 5 |
|||||
Terhadap Surat Pemberitahuan Masa mulai masa pajak Januari 2001 dan Surat Pemberitahuan Tahunan mulai Tahun Pajak 2001 berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|||||
Pasal 6 |
|||||
Keputusan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan |
|||||
Ditetapkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 22 Desember 2000 | |||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |
|||||