UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2006

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 13 TAHUN 2005
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2006


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, wawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan  kesejahteraan rakyat;

 

 

b.

bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pihak Pelaksanaan APBN 2006 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2006;

 

 

c.

bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2006, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2006 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional;

 

 

d.

bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan Surat Keputusan DPD Nomor 27/DPD/2006 tanggal 13 Juli 2006;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006;

Mengingat

:

1.

Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 4236);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003  tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 4286);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 4297);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional (LN RI Tahun 2003 Nomor 78, TLN RI Nomor 4301);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan Negara (LN RI Nomor 5, TLN RI Nomor 4355);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LN RI Tahun 2004 Nomor 53, TLN RI Nomor 4389);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LN RI Tahun 2004 Nomor 66, TLN RI Nomor 4400);

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004  tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (LN RI Tahun 2004 Nomor 104, TLN RI Nomor 4421);

 

 

10.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2004 Nomor 125, TLN RI Nomor 4437);

 

 

11.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004  tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2004 Nomor 126, TLN RI Nomor 4438);

 

 

12.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (LN RI Tahun 2005 Nomor 133, TLN RI Nomor 4571).

 

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESiA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (LN RI Tahun 2004 Nomor 133, TLN RI Nomor 4571) sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber:

 

 

 

 

a.

Penerimaan perpajakan;

 

 

 

 

b.

Penerimaan negara bukan pajak; dan

 

 

 

 

c.

Penerimaan hibah.

 

 

 

(2)

Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp425.053.080. 000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah).

 

 

 

(3)

Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

 

 

 

(4)

Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.232.907.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).

 

 

 

(5)

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

 

2.

Ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 3

 

 

 

(1)

Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Pajak dalam negeri; dan

 

 

 

 

b.

Pajak perdagangan internasional.

 

 

 

(2)

Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp410.226.380.000.000,00 (empat ratus sepuluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).

 

 

 

(3)

Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud  pada   ayat  (1)  huruf  b   diperkirakan        sebesar  Rp 14.826.700.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah).

 

 

 

(4)

Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 4

 

 

 

(1)

Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Penerimaan sumber daya alam;

 

 

 

 

b.

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan

 

 

 

 

c.

Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

 

 

 

(2)

Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 165.694.879.000.000,00 (seratus enam puluh lima triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).

 

 

 

(3)

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp22.322.500.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).

 

 

 

(4)

Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud    pada     ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp41.811.889.281.000,00 (empat puluh satu triliun delapan ratus sebelas miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

 

 

 

(5)

Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

 

 

4.

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 5

 

 

 

(1)

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Anggaran belanja pemerintah pusat; dan

 

 

 

 

b.

Anggaran belanja ke daerah.

 

 

 

(2)

Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp220.849.845.400.000,00 (dua ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).

 

 

 

(4)

Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah).

 

 

5.

Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 6

 

 

 

(1)

Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:

 

 

 

 

a.

Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;

 

 

 

 

b.

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan

 

 

 

 

c.

Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

 

 

 

(2)

Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

 

 

 

(4)

Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

 

 

6.

Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 9

 

 

 

(1)

Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Dana perimbangan; dan

 

 

 

 

b.

Dana otonomi khusus dan penyesuaian.

 

 

 

(2)

Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp216.797.725.400.000,00 (dua ratus enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp4.052.120.000.000,00 (empat triliun lima puluh dua miliar seratus dua puluh juta rupiah).

 

 

7.

Ketentuan Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 10

 

 

 

(1)

Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Dana bagi hasil;

 

 

 

 

b.

Dana alokasi umum; dan

 

 

 

 

c.

Dana alokasi khusus.

 

 

 

(2)

Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp59.563.725.400.000,00 (lima puluh sembilan triliun lima ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).

 

 

 

(4)

Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).

 

 

 

(5)

Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

 

8.

Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 11

 

 

 

(1)

Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Dana otonomi khusus; dan

 

 

 

 

b.

Dana penyesuaian.

 

 

 

(2)

Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.488.284.000. 000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah).

 

 

 

(3)

Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp563.836.000.000,00 (lima ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah),

 

 

9.

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 12

 

 

 

(1)

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006.

 

 

 

(2)

Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

 

 

 

 

a.

Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp55.257.682.348.000,00 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah); dan

 

 

 

 

b.

Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp15.273.802.428.000,00 (lima belas triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

    Pasal II

 

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 9 Oktober 2006

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDINESIA TAHUN 2006 NOMOR 84
 

 

 

 

 

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2005
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

I. UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005, mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2006. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, telah terjadi perubahan dan perkembangan yang cukup banyak pada faktor-faktor internal dan eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro, yang berpengaruh pada pelaksanaan APBN tahun 2006. Karena itu, dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2006, perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2006.

Dari sisi eksternal, faktor harga minyak dunia yang tinggi dan fluktuasinya masih akan menimbulkan ketidakpastian pada pelaksanaan APBN tahun 2006, oleh karena berpengaruh, cukup signifikan pada penerimaan migas, perubahan subsidi BBM maupun subsidi listrik. Sementara itu, ketidak seimbangan global (global imbalances) diperkirakan akan menurunkan aliran modal ke negara-negara berkembang dan emerging, sehingga kecenderungan larinya modal ke negara yang dianggap memiliki resiko lebih kecil (flight to quality) akan menyebabkan terjadinya arus keluar modal jangka pendek dan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Faktor-faktor tersebut pada gilirannya dapat mempengaruhi stabilitas moneter serta struktur dan ketahanan fiskal.

Dari sisi internal, perkembangan ekonomi Indonesia selama triwulan I dan triwulan II tahun 2006 menunjukkan perubahan yang cukup besar pada berbagai variabel ekonomi makro dibandingkan dengan perkiraan awal pada saat penyusunan asumsi APBN 2006. Perekonomian Indonesia dalam semester I tahun 2006 masih mengalami perlambatan akibat kenaikan harga BBM tahun 2005 dan berbagai faktor eksternal, namun diperkirakan secara bertahap akan kembali membaik pada semester II tahun 2006. Perbaikan tersebut didukung oleh membaiknya kegiatan investasi, ekspor, dan pulihnya daya beli masyarakat. Kestabilan ekonomi makro terus dijaga baik, yang tercermin pada menurunnya volatilitas nilai tukar rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG), serta menurunnya laju inflasi. 

Pertumbuhan ekonomi tahun 2006 diperkirakan mencapai 5,8 (lima koma delapan) persen. Meskipun perkiraan tersebut lebih rendah dari proyeksi awal pada saat penyusunan APBN 2006 sebesar 6,2 (enam koma dua) persen, namun masih lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi tahun 2005 yang mencapai 5,6 (lima koma enam) persen. Laju pertumbuhan ekonomi tahun 2006 tersebut akan dicapai dengan upaya perbaikan investasi, peningkatan kinerja ekspor dan menguatnya daya beli masyarakat. Namun, pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2006 tersebut memerlukan kerja keras, mengingat masih terdapat faktor-faktor risiko yang perlu diwaspadai.

Laju inflasi kumulatif yang selama periode Januari - Juni 2006 stabil dan terkendali pada tingkat 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) persen, lebih rendah dari laju inflasi kumulatif pada periode yang sama tahun 2005 sebesar 4,28 (empat koma dua puluh delapan) persen.

Di sisi lain, nilai tukar rupiah meskipun mengalami penguatan, terutama pada kuartal pertama akibat arus modal masuk yang cukup deras, namun volatilitasnya masih cukup tinggi meskipun mulai mencapai suatu titik kestabilan baru pada semester II tahun 2006. Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, kebutuhan valuta asing untuk impor, khususnya impor bahan baku dan barang modal dalam semester II tahun 2006 diperkirakan akan meningkat, sementara kegiatan ekspor masih diperkirakan stabil atau bahkan menguat. Dengan perkembangan tersebut, dalam tahun 2006 rata-rata nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai sekitar Rp9.300/US$ atau lebih kuat bila dibanding dengan asumsi nilai tukar pada APBN 2006 sebesar rata-nata Rp9.900/US$. Seiring dengan menguatnya nilai tukar rupiah, laju inflasi akan dapat distabilkan pada tingkat yang relatif rendah dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga sasaran inflasi sebesar 8,0 (delapan koma nol) persen dalam tahun 2006 diperkirakan akan tetap dapat dicapai.

Selanjutnya, dengan menguatnya nilai tukar rupiah dan menurunnya laju inflasi tersebut, maka suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan cenderung menurun hingga mencapai sekitar 10,75 (sepuluh koma tujuh puluh lima) persen pada akhir 2006. Dengan perkembangan tersebut, selama tahun 2006, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan mencapai sekitar 12,0 (dua belas koma nol) persen, lebih tinggi dari perkiraan semula dalam asumsi APBN 2006 sebesar 9,5 (sembilan koma lima) persen.

Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.

Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperkirakan berubah menjadi sebesar Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah). Perkiraan pendapatan negara dan hibah tersebut didasarkan oleh adanya perkembangan beberapa variabel asumsi dasar ekonomi makro, terutama harga minyak mentah dan nilai tukar yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2006. Pendapatan dalam negeri yang bersumber dari penerimaan perpajakan diperkirakan akan mencapai Rp425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah). Penerimaan negara bukan pajak diperkirakan akan mencapai Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Faktor-faktor yang mempengaruhi perkiraan penerimaan perpajakan dalam tahun 2006 antara lain mencakup: (i) perkembangan beberapa indikator ekonomi makro yang berubah cukup signifikan dari perkiraan semula terutama nifai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan harga minyak; (ii) langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam rangka menciptakan suatu sistem perpajakan yang sehat dan kompetitif dengan tujuan mendorong investasi; dan (iii) langkah-langkah administrasi yang terus menerus dilakukan dalam upaya perbaikan sistem dan prosedur perpajakan, cukai, dan kepabeanan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan negara bukan pajak antara lain berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam tahun 2006 dibandingkan dengan asumsi yang digunakan dalam perhitungan APBN Tahun Anggaran 2006. Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari hibah diperkirakan mencapai Rp4.232.907.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah). 

Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran belanja negara diperkirakan berubah menjadi Rp699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah). Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan akan mencapai Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). Alokasi belanja ke daerah diperkirakan akan mencapai Rp220.849.845.400.000,00 (dua ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Lebih tingginya perkiraan belanja pemerintah pusat terutama berkaitan dengan kenaikan pembayaran bunga utang dalam negeri akibat lebih tingginya perkiraan suku bunga SBI yang digunakan dalam perhitungan APBN Tahun Anggaran 2006, dan lebih tingginya beban subsidi bahan bakar minyak sebagai akibat lebih tingginya perkiraan harga minyak mentah internasional. Sementara itu, lebih tingginya perkiraan anggaran belanja ke daerah, berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi dana bagi hasil, khususnya dana bagi hasil perpajakan yang mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya target penerimaan perpajakan yang dibagihasilkan, serta dialokasikannya dana tambahan otonomi khusus pembangunan infrastruktur bagi provinsi Papua.

Dalam kaitan dengan anggaran pendidikan dalam tahun 2006, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan dalam keputusan MK Mo.026/PUU-III/2005, tanggal 22 Maret 2006, bahwa Undang-Undang APBN 2006 sepanjang mengenai anggaran pendidikan dalam APBN 2006 sebesar 9,1 persen sebagai batas tertinggi adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti, bahwa Undang-Undang APBN 2006 tetap mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan sebagai dasar hukum pelaksanaan APBN berdasarkan Undang-Undang, dengan kewajiban bagi Pemerintah dan DPR untuk mengalokasikan kelebihan dana yang akan diperoleh dari hasil penghematan belanja negara dan atau hasil peningkatan pendapatan pada anggaran pendidikan dalam APBN Perubahan 2006. Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam APBN Perubahan 2006, Pemerintah dan DPR berupaya secara maksimal untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dari hasil perubahan besaran APBN tahun 2006, baik di sisi pendapatan, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran, maka secara keseluruhan anggaran belanja pemerintah pusat mengalami kenaikan Rp50.650.990.655.000,00 (lima puluh triliun enam ratus lima puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), yakni dari Rp427.598. 300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah) dalam APBN 2006 menjadi Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dalam APBN Perubahan 2006. Kenaikan belanja pemerintah pusat tersebut dialokasikan, antara lain untuk: (1) subsidi sebesar Rp28.117.150.900.000,00 (dua puluh delapan triliun seratus tujuh belas miliar seratus lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah), terutama agar tidak terjadi kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik yang dapat menimbulkan gejolak di perekonomian dan masyarakat, (2) bunga utang sebesar Rp5.865.653. 165.000,00 (lima triliun delapan ratus enam puluh lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah), guna memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab pemerintah, (3) bencana alam Rp2.400.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus miliar rupiah), untuk membantu daerah dan masyarakat yang terkena musibah bencana dalam tahun 2006, (4) subsidi langsung tunai Rp1.819.800.000.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan belas miliar delapan ratus juta rupiah), untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak kenaikan harga BBM, (5) dana rehabilitasi dan rekonstruksi Daerah Istimewa Yogyakarta dan provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah), dan (6) tambahan pendanaan untuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias sebesar Rpl.053.043.655.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Di luar alokasi tambahan belanja yang bersifat mendesak dan tidak dapat dialihkan tersebut, terdapat dana sekitar Rp8.695.342.935.000,00 (delapan triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar rupiah) (sekitar 52 persen) diantaranya diprioritaskan untuk menambah anggaran pendidikan. Tambahan anggaran pendidikan tersebut untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Namun, mengingat kemampuan keuangan negara yang terbatas dan tanggung jawab negara untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mendesak yang tidak dapat dihindarkan sebagaimana diuraikan di atas, maka pada tahun 2006 peningkatan anggaran pendidikan belum dapat sepenuhnya memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam Pasal 31 ayat (4) secara tegas menyatakan tentang kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dan APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena pendidikan merupakan hal yang sangat serius dan strategis sebab nasib masa depan bangsa Indonesia tergantung pada sumber daya manusia, maka dipandang perlu dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2006 diberikan kriteria anggaran pendidikan nasional tersebut. Kriteria anggaran pendidikan tersebut antara lain meliputi anggaran untuk peningkatan mutu pendidikan nasional, menjamin akses warga miskin untuk memperoleh pendidikan sehingga tidak ada alasan lagi warga negara serta masyarakat miskin dan terlantar tidak mendapat pendidikan, rehabilitasi gedung sekolah /diniyah/madrasah, tsanawiyah / aliyah yang rusak dan hancur, biaya program wajib belajar sembilan tahun, pendidikan keahlian, pendidikan khusus dan kejuruan, mengangkat guru bantu dan honorer, guna mencapai tujuan pendidikan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta mensejahterakan para pendidik. Selain itu, anggaran pendidikan tersebut tidak termasuk anggaran untuk gaji guru dan dosen, pendidikan kedinasan, sebab anggaran pendidikan melalui belanja ke daerah (DAU dan DAK). Pelaksanaan anggaran pendidikan tersebut melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama dengan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, agar setiap warga negara Indonesia dapat memantau pelaksanaannya.

Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja Negara, maka Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan akan berubah menjadi sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Defisit Anggaran tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp55.257.682.348.000,00 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), dan pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp15.273.802.428.000,00 (lima belas triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 perlu diatur dengan Undang-Undang.

 

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

 

Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp416.313.160.000.000,00 (empat ratus enam belas triliun tiga ratus tiga belas miliar seratus enam puluh juta rupiah).

Ayat (3)

 

 

 

Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp205.292.276.162.000,00 (dua ratus lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).

Ayat (4)

 

 

 

Penerimaan    hibah      semula          ditetapkan          sebesar Rp3.631.590.000.000,00 (tiga triliun enam ratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah).

Ayat (5)

 

 

 

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 semula ditetapkan sebesar Rp625.237.026.162.000,00 (enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).

Angka 2

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

 

Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp399.321.660.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).

Ayat (3)

Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp 16.991.500.000.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus juta rupiah).

Ayat (4)

Penerimaan            perpajakan             semula             ditetapkan   Rp416.313.160.000.000,00 (empat ratus enam belas triliun tiga ratus tiga belas miliar seratus enam puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah).

Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut:

 

 

(dalam rupiah)

Jenis Penerimaan

 

Semula

Menjadi

a.

Pajak dalam negeri

 

399.321.660.000.000,00

410.226.380.000.000,00

 

4111 Pajak penghasilan (PPh)

210.713.560.000.000,00

213.697.980.000.000,00

 

 

41111

PPh minyak bumi dan gas alam

37.516.090.000.000,00

38.685.980.000.000,00

 

 

 

411111

PPh minyak bumi

13.787.730.000.000,00

13.334.650.000.000,00

 

 

 

411112

PPh gas alam

23.728.360.000.000,00

25.351.330.000.000,00

 

 

41112

41112   PPh nonmigas

173.197.470.000.000,00

175.012.000.000.000,00

 

 

 

411121

PPh Pasal 21

27.706.400.000.000,00

28.001.900.000.000,00

 

 

 

411122

PPh Pasal 22 non impor

4.118.700.000.000,00

4.382.900.000.000,00

 

 

 

411123

PPh Pasal 22 impor

16.416.600.000.000,00

15.405.700.000.000,00

 

 

 

411124

PPh Pasal 23

18.916.300.000.000,00

19.487.300.000.000,00

 

 

 

411125

PPh Pasal 25/29 orang pribadi

2.298.500.000.000,00

2.327.700.000.000,00

 

 

 

411126

PPh Pasal 25/29 badan

68.208.270.000.000,00

68.658.200.000.000,00

 

 

 

411127

PPh Pasal 26

10.388.900.000.000,00

11.055.400.000.000,00

 

 

 

411128

PPh final dan fiskal luar negeri

25.143.800.000.000,00

25.692.900.000.000,00

 

 

 

 

4112

Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)

128.307.600.000.000,00

132.876.100.000.000,00

 

4113

Pajak bumi dan bangunan (PBB)

15.727.900.000.000,00

18.153.800.000.000,00

 

4114

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan(BPHIB)

5.280.100.000.000,00

4.386.200.000.000,00

 

4115

Pendapatan cukai

36.519.700.000.000,00

38.522.600.000.000,00

 

4116

Pendapatan pajak lainnya

2.772.800.000.000,00

2.589.700.000.000,00

b.

Pajak perdagangan internasional

16.991.500.000.000,00

14.826.700.000.000,00

 

4121

Pendapatan bea masuk

16.572.600.000.000,00

13.583.000.000,000,00

 

4122

Pendapatan pajak/pungutan ekspor

418.900.000.000,00

1.243.700.000.000,00

 

Angka 3

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penerimaan  sumber    daya   alam  semula   ditetapkan           sebesar  Rp 151.641.605.700.000,00 (seratus lima puluh satu triliun enam ratus empat puluh satu miliar enam ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

Ayat (3)

Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rp23.278.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah).

Ayat (4)

Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp30.372.670.462.000,00 (tiga puluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Ayat (5)

Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp205.292.276.162.000,00 (dua ratus lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

 

 


Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut :
 

(dalam rupiah)

Jenis Penerimaan

Semula

Menjadi

a.

Penerimaan sumber daya alam

151.641.605.700.000

165.694.879.000.000

4211

Pendapatan minyak bumi

110.137.710.000.000

122.963.750.000.000

421111

Penddpatan minyak bumi

110.137.710.000.000

122.963.750.000.000

4212

Pendapatan gas alam

36.096.580.000.000

36.824.740.000.000

421211

Pendapatan gas alam

36.096.580.000.000

36.824.740.000.000

4213

Pendapatan pertambangan umum

2.993.169.700.000

3.482.243.000.000

421311

Pendapatan iuran tetap

57.315.800.000

62.774.000.000

421312

Pendapatan royalti batubara

2.935.853.900.000

3.419.469.000.000

4214

Pendapatan kehutanan

2.000.000.000.000

2.010.000.000.000

42141

Pendapatan dana reboisasi

1.104.241.000.000

1.512.841.000.000

42142

Pendapatan provisi sumber daya hutan

889.189.700.000

462.426.000.000

42143

Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan

6.569.300.000

34.733.000.000

4215

Pendapatan perikanan

414.146.000.000

414.146.000.000

421511

Pendapatan perikanan

414.146.000.000

414.146.000.000

b.

Bagian pemerintah atas laba BUMN

23.278.000.000.000

22.322.500.000.000

4221

Bagian pemerintah atas laba BUMN

23.278.000.000.000

22.322.500.000.000

c.

Penerimaan negara bukan pajak lainnya

30.372.670.462.000

41.811.889.281.000

42311

Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan

3.937.977.248.000

4.591.729.239.000

423111

Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan

1.832.504.000

2.285.056.000

423112

Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan

7.054.698.000

7.587.523.000

423113

Pendapatan penjualan hasil tambang

1.905.234.650.000

2.106.642.037.000

423114

Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan

2.007.556.614.000

2.458.550.213,000

423115

Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya

155.000.000

155.000.000

423116

Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survey, pemetaan, dan hasil cetakan lainnya

14.742.714.000

14.746.424.000

423117

Penjualan dokumen-dokumen pelelangan

400.280.000

429.339.000

423119

Pendapatan penjualan lainnya

1.000.788.000

1.333.647.000

42312

Pendapatan penjualan aset

27.761.764.000

27.592.498.000

423121

Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah

460.157.000

460.971.000

423122

Pendapatan penjualan kendaraan bermotor

1.065.916.000

1.087.051.000

423123

Pendapatan penjualan sewa beli

25.037.624.000

 

25.032.482.000

423129

Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih /rusak/dihapuskan

1.198.067.000

1.011.994.000

42313

Pendapatan sewa

31.749.269.000

27.845.332.000

423131

Pendapatan sewa rumah dinas/ rumah negeri

9.461.805.000

9.500.519.000

423132

Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang

18.890.953.000

 

16.004.288.000

423133

Pendapatan sewa benda-benda bergerak

 1.705.881.000

1.324.698.000

423139

Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya

1.690.630.000

1.015.827.000

42314

Pendapatan jasa I

7.398.246.715.000

7.929.967.651.000

423141

Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya

145.888.935.000

243.086.110.000

423142

Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA)

17.195.555.000

18.207.150.000

423143

Pendapatan surat keterangan,visa, paspor, SIM, STNK, dan BPKB

3.281.050.395.000

2.298.453.837.000

423144

Pendapatan hak dan perijinan

2.226.070.742.000

3.429.932.998.000

423145

Pendapatan sensor/ karantina, pengawasan /pemeriksaan

41.915.915.000

50.274.533.000

423146

Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai)

1.396.398.730.000

1.518.624.815.000

423147

Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama

63.690.000.000

65.809.680.000

423148

Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian

226.036.443.000

305.201.594.000

423149

Pendapatan jasa I lainnya

-

376.934.000

42315

Pendapatan jasa II

1.291.539.534.000

1.469.646.474.000

423151

Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)

72.642.562.000

72.693.782.000

423152

Pendapatan jasa  penyelenggaraan telekomunikasi

550.000.000.000

628.418.000.000

423153

Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin

5.469.068.000

5.469.068.000

423155

Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa

2.750.556.000

2.750.555.000

423157

Pendapatan bea lelang

19.609.840.000

25.934.510.000

423158

Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara

88.478.000.000

82.080.010.000

423159

Pendapatan jasa II lainnya

552.589.508.000

652.300.549.000

42316

Pendapatan bukan pajak dari luar negeri

166.199.438.000

  349.326.436.000

423161

Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia

28.324.438.000

56.648.876.000

423162

Pendapatan dari jasa pengurusan dakumen konsuler

 

137.875.000.000

292.677.560.000

42321

Pendapatan kejaksaan dan peradilan

24.374.293.000

24.374.293.000

423211

Pendapatan legalisasi tanda tangan

1.026.947.000

1.026.947.000

423212

Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan

240.349.000

240.349.000

423213

Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan)

502.548.000

502.548.000

423214

Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya

15.199.850.000

15.199.850.000

423215

Pendapatan ongkos perkara

6.205.120.000

6.205.120.000

423219

Pendapatan kejaksaan dan
peradilan lainnya

1.199.479.000

1.199.479.000

42331

Pendapatan pendidikan

4.031.276.646.000

4.592.803.339.000

423311

Pendapatan uang pendidikan

3.332.697.109.000

4.496.756.844.000

423312

Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan

24.363.316.000

21.154.175.000

423313

Uang ujian untuk menjalankan praktik

4.032.800.000

13.800.000

423319

Pendapatan pendidikan lainnya

670.183.421.000

74.878.520.000

Pendapatan lain-lain

13.463.545.555.000

22.798.604.019.000

42341

Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan

-

2.094.295.000

423411

Penerimaan kembali belanja pegawai pusat

-

2.052.845.000

423412

Penerimaan kembali belanja pensiun

-

20.000.000

423413

Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni

-

21.450.000

42342

Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu

2.000.981.025.000

3.744.354.975.000

423421

Penerimaan kembali belanja pegawai pusat

648.366.000

740.534.000

423422

Penerimaan kembali belanja pensiun

-

 5.400.000

423423

Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni

2.000.150.859.000

3.743.595.241.000

423424

Penerimaan kembali belanja lain pinjaman luar negeri

31.800.000

11.800.000

423425

Penerimaan kembali belanja lain hibah

150,000.000

2.000.000

42344

Pendapatan pelunasan piutang

7.389.414.628.000

 7.389.539.968.000

423441

Pendapatan pelunasan piutang non-bendahara

7.377.990.000.000

7.377.980.000.000

423442

Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara

11.424.628.000

11.559.968.000

42347

Pendapatan lain-lain

4,073.149.902.000

11.662.614.781.000

423471

Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji

2.213.850.000

2.222.850.000

423472

Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah

1.459.385.000

1.576.421.000

423475

Pendapatan denda pelanggaran di bidang pasar modal

6.000.000.000

9.000.000.000

423477

Pendapatan regristrasi dokter

-

15.000.000.000

423479

Pendapatan anggaran lain-lain

4.063.476.667.000

11.634,815.510.000

 
 
 

 

Angka 4

 

 

Pasal 5

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup Jelas

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Anggaran belanja pemerintah pusat semula ditetapkan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Anggaran belanja ke daerah semula ditetapkan sebesar Rp220.069.516.140.000,00 (dua ratus dua puluh triliun enam puluh sembilan miliar lima ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah).

 

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Jumlah anggaran belanja negara semula ditetapkan sebesar Rp647.667.816.140.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah).

 

Angka 5

 

 

Pasal 6

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup Jelas

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran semula ditetapkan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula ditetapkan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

 

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja semula ditetapkan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

 

Angka 6

 

 

Pasal 9

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup Jelas

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp216.592.396. 140.000,00 (dua ratus enam belas triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp3.477.120.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah).

 

Angka 7

 

 

Pasal 10

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup Jelas

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp59.358.396.140.000,00 (lima puluh sembilan triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).

 

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).

 

 

 

Ayat (5)

 

 

 

 

Cukup Jelas

 

Angka 8

 

 

Pasal 11

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup Jelas

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Dana otonomi khusus sebesar Rp3.488.284.000.000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) terdiri atas:

 

 

 

1.

Alokasi dana otonomi khusus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, untuk pembiayaan peningkatan pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002.

Penyaluran dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap triwulan, yaitu tniwulan I sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 30 persen, triwulan III sebesar 40 persen, dan triwulan IV sebesar 15 persen. Mekanisme penyaluran ke kabupaten/kota dilaksanakan melalui Gubernur, yang difasilitasi oleh tim teknis yang dibentuk Pemerintah.

 

 

 

2.

Dana tambahan dalam rangka otonomi khusus, bagi provinsi Papua, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 34 ayat (3) huruf f sebesar Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Dana penyesuaian dialokasikan kepada daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan dan perekonomian negara.

 

Angka 9

 

 

Pasal 12

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 semula ditetapkan sebesar Rp625.237.026.162.000,00 (enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara semula ditetapkan sebesar Rp647.667.816.140.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 semula ditetapkan sebesar Rp22.430.789.978.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 berubah dari semula Rp22.430.789.978.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Rincian Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut:

 

 

(dalam rupiah)

Uraian

Semula

Menjadi

Pendapatan Negara dan Hibah

625.237.026.162.000,00

659.115.256.135.000,00

Belanja Negara

647.667.816.140.000,00

699.099.136.055.000,00

Defisit Anggaran

- 22.430.789.978.000,00

-39.983.879.920.000,00

 

 

Ayat (2)

 

a.

Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp50.912.989.978.000,00 (lima puluh triliun sembilan ratus dua belas miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);

 

b.

Pembiayaan luar negeri bersih semula ditetapkan sebesar negatif Rp28.482.200.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus delapan puluh dua miliar dua ratus juta rupiah).

 

Ayat (3)

 

Pembiayaan Defisit Anggaran semula ditetapkan sebesar Rp22.430.789.978.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut:


 

 

 

(dalam rupiah)

Jenis Pembiayaan

Semula

Menjadi

1.

Pembiayaan Dalam Negeri

50.912.989.978.000,00

55.257.682.348.000,00

 

a.

Perbankan dalam negeri

23.026.669.978.000,00

17.906.500.000.000,00

 

b.

Non perbankan dalam negeri

27.886.320.000.000,00

 37.351.182.348.000,00

 

 

i.

Privatisasi neto

1.000.000.000.000,00

1.000.000.000.000,00

 

 

 

-

Penerimaan privatisasi

1.000.000.000.000,00

3.195.000.000.000,00

 

 

 

-

Penyertaan modal negara (PMN)

-

-2.195.000.000.000,00

 

 

ii.

Penjualan aset program restrukturisasi perbankan

2.350.000.000.000,00

2.579.500.000.000,00

 

 

iii.

Surat utang negara (neto)

24.886.320,000.000,00

35.771.682.348.000.00

 

 

iv.

Dukungan Infrastruktur/PMN

-350.000.000.000,00

-2.000.000.000.000,00

 

 

 

-

PMN BUMN

-350.000.000.000,00

-

 

 

 

-

Dukungan Infrastruktur

-

-2.000.000.000.000,00

2.

Pembiayaan Luar Negeri (neto)

-28.482.200.000.000,00

-15.273.802.428.000,00

 

a.

Panarikan pinjaman luar negeri (bruto)

35.112.430.000.000,00

37.550.387.572.000,00

 

 

-

Pinjaman program

9.900.000.000.000,00

12.075.100.000.000,00

 

 

-

Pinjaman proyek

25.212.430.000.000,00

25.475.287.572.000,00

 

b.

Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

63.594.630.000.000,00

-52.824.190.000.000,00

 

Untuk pembiayaan perbankan dalam negeri sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia, seperti rekening dana investasi (RDI), rekening penjaminan, dan rekening pemerintah lainnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 target privatisasi masih menggunakan konsep gross. Penyertaan modal negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dibiayai dari hasil privatisasi.

Pasal II

 

 

Cukup Jelas

     
   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4653