UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2005
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2006
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, wawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat; |
|||
|
|
b. |
bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pihak Pelaksanaan APBN 2006 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2006; |
|||
|
|
c. |
bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2006, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2006 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional; |
|||
|
|
d. |
bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan Surat Keputusan DPD Nomor 27/DPD/2006 tanggal 13 Juli 2006; |
|||
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); |
|||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); |
|||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LN RI Tahun 2003 Nomor 78, TLN RI Nomor 4301); |
|||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LN RI Nomor 5, TLN RI Nomor 4355); |
|||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LN RI Tahun 2004 Nomor 53, TLN RI Nomor 4389); |
|||
|
|
8. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LN RI Tahun 2004 Nomor 66, TLN RI Nomor 4400); |
|||
|
|
9. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (LN RI Tahun 2004 Nomor 104, TLN RI Nomor 4421); |
|||
|
|
10. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2004 Nomor 125, TLN RI Nomor 4437); |
|||
|
|
11. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2004 Nomor 126, TLN RI Nomor 4438); |
|||
|
|
12. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (LN RI Tahun 2005 Nomor 133, TLN RI Nomor 4571). |
|||
|
|
Dengan Persetujuan Bersama |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006. |
||||
|
|
Pasal I |
||||
|
|
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (LN RI Tahun 2004 Nomor 133, TLN RI Nomor 4571) sebagai berikut: |
||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
|
(1) |
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperoleh dari sumber-sumber: |
||
|
|
|
|
a. |
Penerimaan perpajakan; |
|
|
|
|
|
b. |
Penerimaan negara bukan pajak; dan |
|
|
|
|
|
c. |
Penerimaan hibah. |
|
|
|
|
(2) |
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp425.053.080. 000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah). |
||
|
|
|
(3) |
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). |
||
|
|
|
(4) |
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.232.907.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah). |
||
|
|
|
(5) |
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
||
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
|
(1) |
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari: |
||
|
|
|
|
a. |
Pajak dalam negeri; dan |
|
|
|
|
|
b. |
Pajak perdagangan internasional. |
|
|
|
|
(2) |
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp410.226.380.000.000,00 (empat ratus sepuluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). |
||
|
|
|
(3) |
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 14.826.700.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah). |
||
|
|
|
(4) |
Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini. |
||
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
|
(1) |
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari: |
||
|
|
|
|
a. |
Penerimaan sumber daya alam; |
|
|
|
|
|
b. |
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan |
|
|
|
|
|
c. |
Penerimaan negara bukan pajak lainnya. |
|
|
|
|
(2) |
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 165.694.879.000.000,00 (seratus enam puluh lima triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). |
||
|
|
|
(3) |
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp22.322.500.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah). |
||
|
|
|
(4) |
Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp41.811.889.281.000,00 (empat puluh satu triliun delapan ratus sebelas miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). |
||
|
|
|
(5) |
Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini. |
||
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
|
(1) |
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari: |
||
|
|
|
|
a. |
Anggaran belanja pemerintah pusat; dan |
|
|
|
|
|
b. |
Anggaran belanja ke daerah. |
|
|
|
|
(2) |
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
||
|
|
|
(3) |
Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp220.849.845.400.000,00 (dua ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). |
||
|
|
|
(4) |
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah). |
||
|
|
5. |
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 6 |
||||
|
|
|
(1) |
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas: |
||
|
|
|
|
a. |
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran; |
|
|
|
|
|
b. |
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan |
|
|
|
|
|
c. |
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja. |
|
|
|
|
(2) |
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
||
|
|
|
(3) |
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
||
|
|
|
(4) |
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
||
|
|
6. |
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 9 |
||||
|
|
|
(1) |
Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari: |
||
|
|
|
|
a. |
Dana perimbangan; dan |
|
|
|
|
|
b. |
Dana otonomi khusus dan penyesuaian. |
|
|
|
|
(2) |
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp216.797.725.400.000,00 (dua ratus enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). |
||
|
|
|
(3) |
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp4.052.120.000.000,00 (empat triliun lima puluh dua miliar seratus dua puluh juta rupiah). |
||
|
|
7. |
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 10 |
||||
|
|
|
(1) |
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari: |
||
|
|
|
|
a. |
Dana bagi hasil; |
|
|
|
|
|
b. |
Dana alokasi umum; dan |
|
|
|
|
|
c. |
Dana alokasi khusus. |
|
|
|
|
(2) |
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp59.563.725.400.000,00 (lima puluh sembilan triliun lima ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). |
||
|
|
|
(3) |
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta rupiah). |
||
|
|
|
(4) |
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah). |
||
|
|
|
(5) |
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. |
||
|
|
8. |
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 11 |
||||
|
|
|
(1) |
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari: |
||
|
|
|
|
a. |
Dana otonomi khusus; dan |
|
|
|
|
|
b. |
Dana penyesuaian. |
|
|
|
|
(2) |
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.488.284.000. 000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah). |
||
|
|
|
(3) |
Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp563.836.000.000,00 (lima ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), |
||
|
|
9. |
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: |
|||
|
|
Pasal 12 |
||||
|
|
|
(1) |
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006. |
||
|
|
|
(2) |
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: |
||
|
|
|
|
a. |
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp55.257.682.348.000,00 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah); dan |
|
|
|
|
|
b. |
Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp15.273.802.428.000,00 (lima belas triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah). |
|
|
|
|
(3) |
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini. |
||
Pasal II | ||||||
|
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Disahkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 9 Oktober 2006 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDINESIA
TAHUN 2006 NOMOR 84
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2005
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006
I. UMUM |
||||
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005, mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2006. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, telah terjadi perubahan dan perkembangan yang cukup banyak pada faktor-faktor internal dan eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro, yang berpengaruh pada pelaksanaan APBN tahun 2006. Karena itu, dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2006, perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2006. Dari sisi eksternal, faktor harga minyak dunia yang tinggi dan fluktuasinya masih akan menimbulkan ketidakpastian pada pelaksanaan APBN tahun 2006, oleh karena berpengaruh, cukup signifikan pada penerimaan migas, perubahan subsidi BBM maupun subsidi listrik. Sementara itu, ketidak seimbangan global (global imbalances) diperkirakan akan menurunkan aliran modal ke negara-negara berkembang dan emerging, sehingga kecenderungan larinya modal ke negara yang dianggap memiliki resiko lebih kecil (flight to quality) akan menyebabkan terjadinya arus keluar modal jangka pendek dan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Faktor-faktor tersebut pada gilirannya dapat mempengaruhi stabilitas moneter serta struktur dan ketahanan fiskal. Dari sisi internal, perkembangan ekonomi Indonesia selama triwulan I dan triwulan II tahun 2006 menunjukkan perubahan yang cukup besar pada berbagai variabel ekonomi makro dibandingkan dengan perkiraan awal pada saat penyusunan asumsi APBN 2006. Perekonomian Indonesia dalam semester I tahun 2006 masih mengalami perlambatan akibat kenaikan harga BBM tahun 2005 dan berbagai faktor eksternal, namun diperkirakan secara bertahap akan kembali membaik pada semester II tahun 2006. Perbaikan tersebut didukung oleh membaiknya kegiatan investasi, ekspor, dan pulihnya daya beli masyarakat. Kestabilan ekonomi makro terus dijaga baik, yang tercermin pada menurunnya volatilitas nilai tukar rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG), serta menurunnya laju inflasi. Pertumbuhan ekonomi tahun 2006 diperkirakan mencapai 5,8 (lima koma delapan) persen. Meskipun perkiraan tersebut lebih rendah dari proyeksi awal pada saat penyusunan APBN 2006 sebesar 6,2 (enam koma dua) persen, namun masih lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi tahun 2005 yang mencapai 5,6 (lima koma enam) persen. Laju pertumbuhan ekonomi tahun 2006 tersebut akan dicapai dengan upaya perbaikan investasi, peningkatan kinerja ekspor dan menguatnya daya beli masyarakat. Namun, pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2006 tersebut memerlukan kerja keras, mengingat masih terdapat faktor-faktor risiko yang perlu diwaspadai. Laju inflasi kumulatif yang selama periode Januari - Juni 2006 stabil dan terkendali pada tingkat 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) persen, lebih rendah dari laju inflasi kumulatif pada periode yang sama tahun 2005 sebesar 4,28 (empat koma dua puluh delapan) persen. Di sisi lain, nilai tukar rupiah meskipun mengalami penguatan, terutama pada kuartal pertama akibat arus modal masuk yang cukup deras, namun volatilitasnya masih cukup tinggi meskipun mulai mencapai suatu titik kestabilan baru pada semester II tahun 2006. Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, kebutuhan valuta asing untuk impor, khususnya impor bahan baku dan barang modal dalam semester II tahun 2006 diperkirakan akan meningkat, sementara kegiatan ekspor masih diperkirakan stabil atau bahkan menguat. Dengan perkembangan tersebut, dalam tahun 2006 rata-rata nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai sekitar Rp9.300/US$ atau lebih kuat bila dibanding dengan asumsi nilai tukar pada APBN 2006 sebesar rata-nata Rp9.900/US$. Seiring dengan menguatnya nilai tukar rupiah, laju inflasi akan dapat distabilkan pada tingkat yang relatif rendah dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga sasaran inflasi sebesar 8,0 (delapan koma nol) persen dalam tahun 2006 diperkirakan akan tetap dapat dicapai. Selanjutnya, dengan menguatnya nilai tukar rupiah dan menurunnya laju inflasi tersebut, maka suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan cenderung menurun hingga mencapai sekitar 10,75 (sepuluh koma tujuh puluh lima) persen pada akhir 2006. Dengan perkembangan tersebut, selama tahun 2006, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan mencapai sekitar 12,0 (dua belas koma nol) persen, lebih tinggi dari perkiraan semula dalam asumsi APBN 2006 sebesar 9,5 (sembilan koma lima) persen. Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 diperkirakan berubah menjadi sebesar Rp659.115.256.135.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan triliun seratus lima belas miliar dua ratus lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah). Perkiraan pendapatan negara dan hibah tersebut didasarkan oleh adanya perkembangan beberapa variabel asumsi dasar ekonomi makro, terutama harga minyak mentah dan nilai tukar yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2006. Pendapatan dalam negeri yang bersumber dari penerimaan perpajakan diperkirakan akan mencapai Rp425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah). Penerimaan negara bukan pajak diperkirakan akan mencapai Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Faktor-faktor yang mempengaruhi perkiraan penerimaan perpajakan dalam tahun 2006 antara lain mencakup: (i) perkembangan beberapa indikator ekonomi makro yang berubah cukup signifikan dari perkiraan semula terutama nifai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan harga minyak; (ii) langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam rangka menciptakan suatu sistem perpajakan yang sehat dan kompetitif dengan tujuan mendorong investasi; dan (iii) langkah-langkah administrasi yang terus menerus dilakukan dalam upaya perbaikan sistem dan prosedur perpajakan, cukai, dan kepabeanan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan negara bukan pajak antara lain berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam tahun 2006 dibandingkan dengan asumsi yang digunakan dalam perhitungan APBN Tahun Anggaran 2006. Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari hibah diperkirakan mencapai Rp4.232.907.854.000,00 (empat triliun dua ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah). Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran belanja negara diperkirakan berubah menjadi Rp699.099.136.055.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta lima puluh lima ribu rupiah). Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan akan mencapai Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). Alokasi belanja ke daerah diperkirakan akan mencapai Rp220.849.845.400.000,00 (dua ratus dua puluh triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Lebih tingginya perkiraan belanja pemerintah pusat terutama berkaitan dengan kenaikan pembayaran bunga utang dalam negeri akibat lebih tingginya perkiraan suku bunga SBI yang digunakan dalam perhitungan APBN Tahun Anggaran 2006, dan lebih tingginya beban subsidi bahan bakar minyak sebagai akibat lebih tingginya perkiraan harga minyak mentah internasional. Sementara itu, lebih tingginya perkiraan anggaran belanja ke daerah, berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi dana bagi hasil, khususnya dana bagi hasil perpajakan yang mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya target penerimaan perpajakan yang dibagihasilkan, serta dialokasikannya dana tambahan otonomi khusus pembangunan infrastruktur bagi provinsi Papua. Dalam kaitan dengan anggaran pendidikan dalam tahun 2006, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan dalam keputusan MK Mo.026/PUU-III/2005, tanggal 22 Maret 2006, bahwa Undang-Undang APBN 2006 sepanjang mengenai anggaran pendidikan dalam APBN 2006 sebesar 9,1 persen sebagai batas tertinggi adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini berarti, bahwa Undang-Undang APBN 2006 tetap mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan sebagai dasar hukum pelaksanaan APBN berdasarkan Undang-Undang, dengan kewajiban bagi Pemerintah dan DPR untuk mengalokasikan kelebihan dana yang akan diperoleh dari hasil penghematan belanja negara dan atau hasil peningkatan pendapatan pada anggaran pendidikan dalam APBN Perubahan 2006. Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam APBN Perubahan 2006, Pemerintah dan DPR berupaya secara maksimal untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dari hasil perubahan besaran APBN tahun 2006, baik di sisi pendapatan, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran, maka secara keseluruhan anggaran belanja pemerintah pusat mengalami kenaikan Rp50.650.990.655.000,00 (lima puluh triliun enam ratus lima puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), yakni dari Rp427.598. 300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah) dalam APBN 2006 menjadi Rp478.249.290.655.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) dalam APBN Perubahan 2006. Kenaikan belanja pemerintah pusat tersebut dialokasikan, antara lain untuk: (1) subsidi sebesar Rp28.117.150.900.000,00 (dua puluh delapan triliun seratus tujuh belas miliar seratus lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah), terutama agar tidak terjadi kenaikan harga BBM dan tarif dasar listrik yang dapat menimbulkan gejolak di perekonomian dan masyarakat, (2) bunga utang sebesar Rp5.865.653. 165.000,00 (lima triliun delapan ratus enam puluh lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah), guna memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab pemerintah, (3) bencana alam Rp2.400.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus miliar rupiah), untuk membantu daerah dan masyarakat yang terkena musibah bencana dalam tahun 2006, (4) subsidi langsung tunai Rp1.819.800.000.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan belas miliar delapan ratus juta rupiah), untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak kenaikan harga BBM, (5) dana rehabilitasi dan rekonstruksi Daerah Istimewa Yogyakarta dan provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah), dan (6) tambahan pendanaan untuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias sebesar Rpl.053.043.655.000,00 (satu triliun lima puluh tiga miliar empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). Di luar alokasi tambahan belanja yang bersifat mendesak dan tidak dapat dialihkan tersebut, terdapat dana sekitar Rp8.695.342.935.000,00 (delapan triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang Rp4.500.000.000.000,00 (empat triliun lima ratus miliar rupiah) (sekitar 52 persen) diantaranya diprioritaskan untuk menambah anggaran pendidikan. Tambahan anggaran pendidikan tersebut untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Namun, mengingat kemampuan keuangan negara yang terbatas dan tanggung jawab negara untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mendesak yang tidak dapat dihindarkan sebagaimana diuraikan di atas, maka pada tahun 2006 peningkatan anggaran pendidikan belum dapat sepenuhnya memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam Pasal 31 ayat (4) secara tegas menyatakan tentang kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dan APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena pendidikan merupakan hal yang sangat serius dan strategis sebab nasib masa depan bangsa Indonesia tergantung pada sumber daya manusia, maka dipandang perlu dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2006 diberikan kriteria anggaran pendidikan nasional tersebut. Kriteria anggaran pendidikan tersebut antara lain meliputi anggaran untuk peningkatan mutu pendidikan nasional, menjamin akses warga miskin untuk memperoleh pendidikan sehingga tidak ada alasan lagi warga negara serta masyarakat miskin dan terlantar tidak mendapat pendidikan, rehabilitasi gedung sekolah /diniyah/madrasah, tsanawiyah / aliyah yang rusak dan hancur, biaya program wajib belajar sembilan tahun, pendidikan keahlian, pendidikan khusus dan kejuruan, mengangkat guru bantu dan honorer, guna mencapai tujuan pendidikan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta mensejahterakan para pendidik. Selain itu, anggaran pendidikan tersebut tidak termasuk anggaran untuk gaji guru dan dosen, pendidikan kedinasan, sebab anggaran pendidikan melalui belanja ke daerah (DAU dan DAK). Pelaksanaan anggaran pendidikan tersebut melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama dengan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, agar setiap warga negara Indonesia dapat memantau pelaksanaannya. Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja Negara, maka Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2006 diperkirakan akan berubah menjadi sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Defisit Anggaran tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp55.257.682.348.000,00 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), dan pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp15.273.802.428.000,00 (lima belas triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 perlu diatur dengan Undang-Undang.
|
||||
II. PASAL DEMI PASAL |
||||
Pasal I |
||||
Angka 1 |
||||
Pasal 2 |
||||
Ayat (1) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (2) |
||||
|
|
|
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp416.313.160.000.000,00 (empat ratus enam belas triliun tiga ratus tiga belas miliar seratus enam puluh juta rupiah). |
|
Ayat (3) |
||||
|
|
|
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp205.292.276.162.000,00 (dua ratus lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah). |
|
Ayat (4) |
||||
|
|
|
Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp3.631.590.000.000,00 (tiga triliun enam ratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah). |
|
Ayat (5) |
||||
|
|
|
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 semula ditetapkan sebesar Rp625.237.026.162.000,00 (enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah). |
|
Angka 2 |
||||
Pasal 2 |
||||
Ayat (1) |
||||
Cukup jelas. |
||||
Ayat (2) |
||||
|
|
|
Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp399.321.660.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh juta rupiah). |
|
Ayat (3) |
||||
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp 16.991.500.000.000,00 (enam belas triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus juta rupiah). |
||||
Ayat (4) |
||||
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan Rp416.313.160.000.000,00 (empat ratus enam belas triliun tiga ratus tiga belas miliar seratus enam puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp425.053.080.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima triliun lima puluh tiga miliar delapan puluh juta rupiah). |
||||
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut: |
|
(dalam rupiah) |
|||||
Jenis Penerimaan |
|
Semula |
Menjadi |
|||
a. |
Pajak dalam negeri |
|
399.321.660.000.000,00 |
410.226.380.000.000,00 |
||
|
4111 Pajak penghasilan (PPh) |
210.713.560.000.000,00 |
213.697.980.000.000,00 |
|||
|
|
41111 |
PPh minyak bumi dan gas alam |
37.516.090.000.000,00 |
38.685.980.000.000,00 |
|
|
|
|
411111 |
PPh minyak bumi |
13.787.730.000.000,00 |
13.334.650.000.000,00 |
|
|
|
411112 |
PPh gas alam |
23.728.360.000.000,00 |
25.351.330.000.000,00 |
|
|
41112 |
41112 PPh nonmigas |
173.197.470.000.000,00 |
175.012.000.000.000,00 |
|
|
|
|
411121 |
PPh Pasal 21 |
27.706.400.000.000,00 |
28.001.900.000.000,00 |
|
|
|
411122 |
PPh Pasal 22 non impor |
4.118.700.000.000,00 |
4.382.900.000.000,00 |
|
|
|
411123 |
PPh Pasal 22 impor |
16.416.600.000.000,00 |
15.405.700.000.000,00 |
|
|
|
411124 |
PPh Pasal 23 |
18.916.300.000.000,00 |
19.487.300.000.000,00 |
|
|
|
411125 |
PPh Pasal 25/29 orang pribadi |
2.298.500.000.000,00 |
2.327.700.000.000,00 |
|
|
|
411126 |
PPh Pasal 25/29 badan |
68.208.270.000.000,00 |
68.658.200.000.000,00 |
|
|
|
411127 |
PPh Pasal 26 |
10.388.900.000.000,00 |
11.055.400.000.000,00 |
|
|
|
411128 |
PPh final dan fiskal luar negeri |
25.143.800.000.000,00 |
25.692.900.000.000,00 |
|
|
|
||||
|
4112 |
Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) |
128.307.600.000.000,00 |
132.876.100.000.000,00 |
||
|
4113 |
Pajak bumi dan bangunan (PBB) |
15.727.900.000.000,00 |
18.153.800.000.000,00 |
||
|
4114 |
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan(BPHIB) |
5.280.100.000.000,00 |
4.386.200.000.000,00 |
||
|
4115 |
Pendapatan cukai |
36.519.700.000.000,00 |
38.522.600.000.000,00 |
||
|
4116 |
Pendapatan pajak lainnya |
2.772.800.000.000,00 |
2.589.700.000.000,00 |
||
b. |
Pajak perdagangan internasional |
16.991.500.000.000,00 |
14.826.700.000.000,00 |
|||
|
4121 |
Pendapatan bea masuk |
16.572.600.000.000,00 |
13.583.000.000,000,00 |
||
|
4122 |
Pendapatan pajak/pungutan ekspor |
418.900.000.000,00 |
1.243.700.000.000,00 |
|
Angka 3 |
|||
|
|
Pasal 4 |
||
|
|
|
Ayat (1) |
|
|
|
|
|
Cukup jelas |
|
|
|
Ayat (2) |
|
|
|
|
Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar Rp 151.641.605.700.000,00 (seratus lima puluh satu triliun enam ratus empat puluh satu miliar enam ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah). |
|
|
|
|
Ayat (3) |
|
|
|
|
Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rp23.278.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun dua ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah). |
|
|
|
|
Ayat (4) |
|
|
|
|
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp30.372.670.462.000,00 (tiga puluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah). |
|
|
|
|
Ayat (5) |
|
|
|
|
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp205.292.276.162.000,00 (dua ratus lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp229.829.268.281.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). |
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun
Anggaran 2006 adalah sebagai berikut :
|
(dalam rupiah) |
|||||
Jenis Penerimaan |
Semula |
Menjadi |
||||
a. |
Penerimaan sumber daya alam |
151.641.605.700.000 |
165.694.879.000.000 |
|||
|
4211 |
Pendapatan minyak bumi |
110.137.710.000.000 |
122.963.750.000.000 |
||
|
|
421111 |
Penddpatan minyak bumi |
110.137.710.000.000 |
122.963.750.000.000 |
|
|
4212 |
Pendapatan gas alam |
36.096.580.000.000 |
36.824.740.000.000 |
||
|
|
421211 |
Pendapatan gas alam |
36.096.580.000.000 |
36.824.740.000.000 |
|
|
4213 |
Pendapatan pertambangan umum |
2.993.169.700.000 |
3.482.243.000.000 |
||
|
|
421311 |
Pendapatan iuran tetap |
57.315.800.000 |
62.774.000.000 |
|
|
|
421312 |
Pendapatan royalti batubara |
2.935.853.900.000 |
3.419.469.000.000 |
|
|
4214 |
Pendapatan kehutanan |
2.000.000.000.000 |
2.010.000.000.000 |
||
|
|
42141 |
Pendapatan dana reboisasi |
1.104.241.000.000 |
1.512.841.000.000 |
|
|
|
42142 |
Pendapatan provisi sumber daya hutan |
889.189.700.000 |
462.426.000.000 |
|
|
|
42143 |
Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan |
6.569.300.000 |
34.733.000.000 |
|
|
4215 |
Pendapatan perikanan |
414.146.000.000 |
414.146.000.000 |
||
|
|
421511 |
Pendapatan perikanan |
414.146.000.000 |
414.146.000.000 |
|
b. |
Bagian pemerintah atas laba BUMN |
23.278.000.000.000 |
22.322.500.000.000 |
|||
|
4221 |
Bagian pemerintah atas laba BUMN |
23.278.000.000.000 |
22.322.500.000.000 |
||
c. |
Penerimaan negara bukan pajak lainnya |
30.372.670.462.000 |
41.811.889.281.000 |
|||
|
42311 |
Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan |
3.937.977.248.000 |
4.591.729.239.000 |
||
|
|
423111 |
Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan |
1.832.504.000 |
2.285.056.000 |
|
|
|
423112 |
Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan |
7.054.698.000 |
7.587.523.000 |
|
|
|
423113 |
Pendapatan penjualan hasil tambang |
1.905.234.650.000 |
2.106.642.037.000 |
|
|
|
423114 |
Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan |
2.007.556.614.000 |
2.458.550.213,000 |
|
|
|
423115 |
Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya |
155.000.000 |
155.000.000 |
|
|
|
423116 |
Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survey, pemetaan, dan hasil cetakan lainnya |
14.742.714.000 |
14.746.424.000 |
|
|
|
423117 |
Penjualan dokumen-dokumen pelelangan |
400.280.000 |
429.339.000 |
|
|
|
423119 |
Pendapatan penjualan lainnya |
1.000.788.000 |
1.333.647.000 |
|
|
42312 |
Pendapatan penjualan aset |
27.761.764.000 |
27.592.498.000 |
||
|
|
423121 |
Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah |
460.157.000 |
460.971.000 |
|
|
|
423122 |
Pendapatan penjualan kendaraan bermotor |
1.065.916.000 |
1.087.051.000 |
|
|
|
423123 |
Pendapatan penjualan sewa beli |
25.037.624.000 |
25.032.482.000 |
|
|
|
423129 |
Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih /rusak/dihapuskan |
1.198.067.000 |
1.011.994.000 |
|
|
42313 |
Pendapatan sewa |
31.749.269.000 |
27.845.332.000 |
||
|
|
423131 |
Pendapatan sewa rumah dinas/ rumah negeri |
9.461.805.000 |
9.500.519.000 |
|
|
|
423132 |
Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang |
18.890.953.000 |
16.004.288.000 |
|
|
|
423133 |
Pendapatan sewa benda-benda bergerak |
1.705.881.000 |
1.324.698.000 |
|
|
|
423139 |
Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya |
1.690.630.000 |
1.015.827.000 |
|
|
42314 |
Pendapatan jasa I |
7.398.246.715.000 |
7.929.967.651.000 |
||
|
|
423141 |
Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya |
145.888.935.000 |
243.086.110.000 |
|
|
|
423142 |
Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) |
17.195.555.000 |
18.207.150.000 |
|
|
|
423143 |
Pendapatan surat keterangan,visa, paspor, SIM, STNK, dan BPKB |
3.281.050.395.000 |
2.298.453.837.000 |
|
|
|
423144 |
Pendapatan hak dan perijinan |
2.226.070.742.000 |
3.429.932.998.000 |
|
|
|
423145 |
Pendapatan sensor/ karantina, pengawasan /pemeriksaan |
41.915.915.000 |
50.274.533.000 |
|
|
|
423146 |
Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai) |
1.396.398.730.000 |
1.518.624.815.000 |
|
|
|
423147 |
Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama |
63.690.000.000 |
65.809.680.000 |
|
|
|
423148 |
Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian |
226.036.443.000 |
305.201.594.000 |
|
|
|
423149 |
Pendapatan jasa I lainnya |
- |
376.934.000 |
|
|
42315 |
Pendapatan jasa II |
1.291.539.534.000 |
1.469.646.474.000 |
||
|
|
423151 |
Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) |
72.642.562.000 |
72.693.782.000 |
|
|
|
423152 |
Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi |
550.000.000.000 |
628.418.000.000 |
|
|
|
423153 |
Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin |
5.469.068.000 |
5.469.068.000 |
|
|
|
423155 |
Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa |
2.750.556.000 |
2.750.555.000 |
|
|
|
423157 |
Pendapatan bea lelang |
19.609.840.000 |
25.934.510.000 |
|
|
|
423158 |
Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara |
88.478.000.000 |
82.080.010.000 |
|
|
|
423159 |
Pendapatan jasa II lainnya |
552.589.508.000 |
652.300.549.000 |
|
|
42316 |
Pendapatan bukan pajak dari luar negeri |
166.199.438.000 |
349.326.436.000 |
||
|
|
423161 |
Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia |
28.324.438.000 |
56.648.876.000 |
|
|
|
423162 |
Pendapatan dari jasa pengurusan dakumen konsuler |
137.875.000.000 |
292.677.560.000 |
|
|
42321 |
Pendapatan kejaksaan dan peradilan |
24.374.293.000 |
24.374.293.000 |
||
|
|
423211 |
Pendapatan legalisasi tanda tangan |
1.026.947.000 |
1.026.947.000 |
|
|
|
423212 |
Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan |
240.349.000 |
240.349.000 |
|
|
|
423213 |
Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) |
502.548.000 |
502.548.000 |
|
|
|
423214 |
Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya |
15.199.850.000 |
15.199.850.000 |
|
|
|
423215 |
Pendapatan ongkos perkara |
6.205.120.000 |
6.205.120.000 |
|
|
|
423219 |
Pendapatan kejaksaan dan |
1.199.479.000 |
1.199.479.000 |
|
|
42331 |
Pendapatan pendidikan |
4.031.276.646.000 |
4.592.803.339.000 |
||
|
|
423311 |
Pendapatan uang pendidikan |
3.332.697.109.000 |
4.496.756.844.000 |
|
|
|
423312 |
Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan |
24.363.316.000 |
21.154.175.000 |
|
|
|
423313 |
Uang ujian untuk menjalankan praktik |
4.032.800.000 |
13.800.000 |
|
|
|
423319 |
Pendapatan pendidikan lainnya |
670.183.421.000 |
74.878.520.000 |
|
|
Pendapatan lain-lain |
13.463.545.555.000 |
22.798.604.019.000 |
|||
|
42341 |
Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan |
- |
2.094.295.000 |
||
|
|
423411 |
Penerimaan kembali belanja pegawai pusat |
- |
2.052.845.000 |
|
|
|
423412 |
Penerimaan kembali belanja pensiun |
- |
20.000.000 |
|
|
|
423413 |
Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni |
- |
21.450.000 |
|
|
42342 |
Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu |
2.000.981.025.000 |
3.744.354.975.000 |
||
|
|
423421 |
Penerimaan kembali belanja pegawai pusat |
648.366.000 |
740.534.000 |
|
|
|
423422 |
Penerimaan kembali belanja pensiun |
- |
5.400.000 |
|
|
|
423423 |
Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni |
2.000.150.859.000 |
3.743.595.241.000 |
|
|
|
423424 |
Penerimaan kembali belanja lain pinjaman luar negeri |
31.800.000 |
11.800.000 |
|
|
|
423425 |
Penerimaan kembali belanja lain hibah |
150,000.000 |
2.000.000 |
|
|
42344 |
Pendapatan pelunasan piutang |
7.389.414.628.000 |
7.389.539.968.000 |
||
|
|
423441 |
Pendapatan pelunasan piutang non-bendahara |
7.377.990.000.000 |
7.377.980.000.000 |
|
|
|
423442 |
Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara |
11.424.628.000 |
11.559.968.000 |
|
|
42347 |
Pendapatan lain-lain |
4,073.149.902.000 |
11.662.614.781.000 |
||
|
|
423471 |
Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji |
2.213.850.000 |
2.222.850.000 |
|
|
|
423472 |
Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah |
1.459.385.000 |
1.576.421.000 |
|
|
|
423475 |
Pendapatan denda pelanggaran di bidang pasar modal |
6.000.000.000 |
9.000.000.000 |
|
|
|
423477 |
Pendapatan regristrasi dokter |
- |
15.000.000.000 |
|
|
|
423479 |
Pendapatan anggaran lain-lain |
4.063.476.667.000 |
11.634,815.510.000 |
|
Angka 4 |
|||
|
|
Pasal 5 |
||
|
|
|
Ayat (1) |
|
|
|
|
|
Cukup Jelas |
|
|
|
Ayat (2) |
|
|
|
|
Anggaran belanja pemerintah pusat semula ditetapkan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah). |
|
|
|
|
Ayat (3) |
|
|
|
|
Anggaran belanja ke daerah semula ditetapkan sebesar Rp220.069.516.140.000,00 (dua ratus dua puluh triliun enam puluh sembilan miliar lima ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah). |
|
|
|
|
Ayat (4) |
|
|
|
|
Jumlah anggaran belanja negara semula ditetapkan sebesar Rp647.667.816.140.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah). |
|
|
Angka 5 |
|||
|
|
Pasal 6 |
||
|
|
|
Ayat (1) |
|
|
|
|
|
Cukup Jelas |
|
|
|
Ayat (2) |
|
|
|
|
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran semula ditetapkan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah). |
|
|
|
|
Ayat (3) |
|
|
|
|
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula ditetapkan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah). |
|
|
|
|
Ayat (4) |
|
|
|
|
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja semula ditetapkan sebesar Rp427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah). |
|
|
Angka 6 |
|||
|
|
Pasal 9 |
||
|
|
|
Ayat (1) |
|
|
|
|
|
Cukup Jelas |
|
|
|
Ayat (2) |
|
|
|
|
Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp216.592.396. 140.000,00 (dua ratus enam belas triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah). |
|
|
|
|
Ayat (3) |
|
|
|
|
Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp3.477.120.000.000,00 (tiga triliun empat ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah). |
|
|
Angka 7 |
|||
|
|
Pasal 10 |
||
|
|
|
Ayat (1) |
|
|
|
|
|
Cukup Jelas |
|
|
|
Ayat (2) |
|
|
|
|
Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp59.358.396.140.000,00 (lima puluh sembilan triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah). |
|
|
|
|
Ayat (3) |
|
|
|
|
Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp145.664.200.000.000,00 (seratus empat puluh lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar dua ratus juta rupiah). |
|
|
|
|
Ayat (4) |
|
|
|
|
Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah). |
|
|
|
|
Ayat (5) |
|
|
|
|
|
Cukup Jelas |
|
Angka 8 |
|||
|
|
Pasal 11 |
||
|
|
|
Ayat (1) |
|
|
|
|
|
Cukup Jelas |
|
|
|
Ayat (2) |
|
|
|
|
Dana otonomi khusus sebesar Rp3.488.284.000.000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) terdiri atas: |
|
|
|
|
1. |
Alokasi dana otonomi khusus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, untuk pembiayaan peningkatan pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2002. Penyaluran dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap triwulan, yaitu tniwulan I sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 30 persen, triwulan III sebesar 40 persen, dan triwulan IV sebesar 15 persen. Mekanisme penyaluran ke kabupaten/kota dilaksanakan melalui Gubernur, yang difasilitasi oleh tim teknis yang dibentuk Pemerintah. |
|
|
|
2. |
Dana tambahan dalam rangka otonomi khusus, bagi provinsi Papua, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 34 ayat (3) huruf f sebesar Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar rupiah). |
|
|
|
Ayat (3) |
|
|
|
|
Dana penyesuaian dialokasikan kepada daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan dan perekonomian negara. |
|
|
Angka 9 |
|||
|
|
Pasal 12 |
||
|
|
|
Ayat (1) |
|
|
|
|
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 semula ditetapkan sebesar Rp625.237.026.162.000,00 (enam ratus dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara semula ditetapkan sebesar Rp647.667.816.140.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 semula ditetapkan sebesar Rp22.430.789.978.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 berubah dari semula Rp22.430.789.978.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) menjadi sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). |
Rincian Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut:
|
|
(dalam rupiah) |
Uraian |
Semula |
Menjadi |
Pendapatan Negara dan Hibah |
625.237.026.162.000,00 |
659.115.256.135.000,00 |
Belanja Negara |
647.667.816.140.000,00 |
699.099.136.055.000,00 |
Defisit Anggaran |
- 22.430.789.978.000,00 |
-39.983.879.920.000,00 |
|
Ayat (2) |
|
|
a. |
Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp50.912.989.978.000,00 (lima puluh triliun sembilan ratus dua belas miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); |
|
b. |
Pembiayaan luar negeri bersih semula ditetapkan sebesar negatif Rp28.482.200.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus delapan puluh dua miliar dua ratus juta rupiah). |
|
Ayat (3) |
|
Pembiayaan Defisit Anggaran semula ditetapkan sebesar Rp22.430.789.978.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp39.983.879.920.000,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 adalah sebagai berikut: |
|
|
(dalam rupiah) |
||||
Jenis Pembiayaan |
Semula |
Menjadi |
||||
1. |
Pembiayaan Dalam Negeri |
50.912.989.978.000,00 |
55.257.682.348.000,00 |
|||
|
a. |
Perbankan dalam negeri |
23.026.669.978.000,00 |
17.906.500.000.000,00 |
||
|
b. |
Non perbankan dalam negeri |
27.886.320.000.000,00 |
37.351.182.348.000,00 |
||
|
|
i. |
Privatisasi neto |
1.000.000.000.000,00 |
1.000.000.000.000,00 |
|
|
|
|
- |
Penerimaan privatisasi |
1.000.000.000.000,00 |
3.195.000.000.000,00 |
|
|
|
- |
Penyertaan modal negara (PMN) |
- |
-2.195.000.000.000,00 |
|
|
ii. |
Penjualan aset program restrukturisasi perbankan |
2.350.000.000.000,00 |
2.579.500.000.000,00 |
|
|
|
iii. |
Surat utang negara (neto) |
24.886.320,000.000,00 |
35.771.682.348.000.00 |
|
|
|
iv. |
Dukungan Infrastruktur/PMN |
-350.000.000.000,00 |
-2.000.000.000.000,00 |
|
|
|
|
- |
PMN BUMN |
-350.000.000.000,00 |
- |
|
|
|
- |
Dukungan Infrastruktur |
- |
-2.000.000.000.000,00 |
2. |
Pembiayaan Luar Negeri (neto) |
-28.482.200.000.000,00 |
-15.273.802.428.000,00 |
|||
|
a. |
Panarikan pinjaman luar negeri (bruto) |
35.112.430.000.000,00 |
37.550.387.572.000,00 |
||
|
|
- |
Pinjaman program |
9.900.000.000.000,00 |
12.075.100.000.000,00 |
|
|
|
- |
Pinjaman proyek |
25.212.430.000.000,00 |
25.475.287.572.000,00 |
|
|
b. |
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri |
63.594.630.000.000,00 |
-52.824.190.000.000,00 |
||
|
Untuk pembiayaan perbankan dalam negeri sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia, seperti rekening dana investasi (RDI), rekening penjaminan, dan rekening pemerintah lainnya. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 target privatisasi masih menggunakan konsep gross. Penyertaan modal negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dibiayai dari hasil privatisasi. |
|||||
Pasal II |
||||||
|
|
Cukup Jelas |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4653