MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 114/PMK.05/2014


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TERBUKA

PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

   

b.

bahwa Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 268/KMK.05/2011;

   

c.

bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 180821/A.A3/KU.2013 tanggal 18 November 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

   

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TERBUKA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

 

Pasal 1

   

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna jasa.

 

Pasal 2

   

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

   

a.

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;

   

b.

Tarif Layanan Pendidikan Program Diploma dan Sarjana;

   

c.

Tarif Layanan Pendidikan Program Pasca Sarjana;

   

d.

Tarif Layanan Akademik Lainnya; dan

 

 

e.

Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.

 

Pasal 3

 

 

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pasal 4

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

 

 

(2)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

 

(2)

Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak lain.

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 16 Juni 2014

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Juni 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 797

Lampiran......................