MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/PMK.05/2011
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; |
|||
b. |
bahwa Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.05/2008; |
|||||
c. |
bahwa Menteri Perindustrian melalui Surat Nomor: 647/M-IND/8/2009 tanggal 12 Agustus 2009, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian; |
|||||
d. |
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; |
|||||
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); |
|||||
4. |
||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: |
||||||
a. |
Tarif Pendaftaran; |
|||||
b. |
Tarif Pendaftaran Ulang/Registrasi; |
|||||
c. |
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP); |
|||||
d. |
Tarif Cuti Akademik; |
|||||
e. |
Tarif Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Biaya Satuan Kredit Semester (SKS); |
|||||
f. |
Tarif Bantuan Penguatan Pendidikan (BPP); |
|||||
g. |
Tarif Penggunaan Internet; |
|||||
h. |
Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL); |
|||||
i. |
Tarif Ujian Akhir/Komprehensif; |
|||||
j. |
Tarif Wisuda/Dies Natalis; |
|||||
k. |
Tarif Sertifikasi Kompetensi; |
|||||
l. |
Tarif Pelatihan; dan |
|||||
m. |
Tarif Pengujian. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||
(2) |
Tarif atas layanan pengujian yang dilaksanakan di luar laboratorium tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi tenaga penguji. |
|||||
(3) |
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
(1) |
Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. |
|||||
(2) |
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa. |
|||||
(3) |
Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan. |
|||||
Pasal 5 |
||||||
(1) |
Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. |
|||||
(2) |
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain. |
|||||
(3) |
Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan. |
|||||
(4) |
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset. |
|||||
Pasal 6 |
||||||
(1) |
Terhadap mahasiswa yang tidak mampu dan/atau mahasiswa yang berprestasi dapat diberikan keringanan tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP dari tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian. |
|||||
(2) |
Pemberian keringanan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besaran keringanan tarif layanannya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian. |
|||||
(3) |
Mahasiswa yang tidak mampu dan/atau mahasiswa yang berprestasi yang dapat diberikan keringanan tarif layanan SPP, BOP/SKS, dan/atau BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian. |
|||||
Pasal 7 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 22 November 2011 |
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. | ||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 22 November 2011 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
REPUBLIK INDONESIA, | ||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDDIN | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 738 |