BEA MASUK ANTI DUMPING - REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK - IMPOR PRODUK

2012
PERMENKEU RI NOMOR 58/PMK.011/2012 TANGGAL 24 APRIL 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK BERUPA PERANGKAT MAKAN,PERANGKAT DAPUR, PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA, DAN PERALATAN TOILET, DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
ABSTRAK : -

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik Berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur, Peralatan Rumah Tangga Lainnya, dan Peralatan Toilet, dari Republik Rakyat Tiongkok;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66 TLN 5225); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Impor produk keramik dari Republik Rakyat Tiongkok dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 87% (delapan puluh tujuh persen) yang merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.

CATATAN : -

Tarif Bea Masuk Anti Dumping berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan.

    -

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 25 April 2012 dan berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 24 April 2012.