SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-211/MK/III/2/1975

T E N T A N G

PEMBEBASAN BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN IMPOR DAN M.P.O. ATAS IMPOR HASIL PENGOLAHAN MINYAK MENTAH (CRUDE OIL) DALAM NEGERI YANG DIOLAH DI LUAR NEGERI, KEMUDIAN DIMASUKKAN KEMBALI KE DALAM NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : 1. Surat Menteri Pertambangan Republik Indonesia tertanggal 30 Maret 1974 No. 736/M.185/1974;
2. Surat Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi No. 3/Ass.II/D.J./Migas/75 tertanggal 15 Januari 1975;
Menimbang : 1. Bahwa sehubungan dengan kebutuhan akan bahan bakar Minyak dan Gas Bumi untuk keperluan di dalam negeri semakin meningkat, sedangkan kemampuan kapasitas pengolahan minyak mentah (Crude Oil) di dalam negeri sangat terbatas, sehingga sebagian minyak mentah (Crude Oil) hasil dalam negeri perlu diolah di Luar Negeri;
2. bahwa hasil pengolahan minyak mentah (Crude Oil) di luar negeri yang dimasukkan kembali ke dalam negeri perlu diberi pembebasan dari Bea Masuk, Pajak Penjualan Impor dan M.P.O.;
Mengingat : 1. Indische Tariefwet, Staatsblad 1873 No. 35 (sebagaimana telah ditambah dan diubah);
2. Pasal 38 ketiga Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang No. 2 tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 No. 41);
3. Pasal 4 ayat 1 dan pasal 7 huruf c Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN IMPOR DAN M.P.O. ATAS IMPOR HASIL PENGOLAHAN MINYAK MENTAH (CRUDE OIL) DALAM NEGERI YANG DIOLAH DI LUAR NEGERI, KEMUDIAN DIMASUKKAN KEMBALI KEDALAM NEGERI.

Pasal 1

Memberikan pembebasan Bea Masuk, Pajak Penjualan Impor dan M.P.O. atas *22 impor hasil pengolahan minyak mentah (Crude Oil) dalam negeri yang diolah di luar negeri, kemudian dimasukkan kembali ke dalam negeri dalam bentuk:
a. NAPTHA

b. MOGAS

c. AVTUR

d. KEROSENE

e. A.D.O.

f. I.D.O.

g. F.O.

h. WAXY RESIDU

i. BITUMEN TOCK    

j. HFOC (HEAVY FUEL OIL COMPONENT).

guna mencukupi kebutuhan di dalam negeri.

Pasal 2

Memerintahkan kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini;

Pasal 3

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut sejak tanggal 1 April 1974.
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Yth.Badan Pemeriksa Keuangan di    Jakarta;
2. Yth. Menteri Keuangan (sebagai laporan);
3. Yth. Menteri Pertambangan;
4. Yth. Sekretaris Kabinet;
5. Yth. Direktur Jendral Bea dan Cukai;
6. Yth. Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi;
7. Yth. Para Direktur Jendral dalam lingkungan      Departemen Keuangan;
8. Yth. Para Kepala Inspektorat Direktorat Jendral      Bea dan Cukai.

Ditetapkan di: Jakarta.

Pada tanggal 25 Pebruari 1975.

a.n. MENTERI KEUANGAN

SEKRETARIS JENDRAL,

SALAMUN A.T.