ABSTRAK PERATURAN |
|||
PENJUALAN_SURAT UTANG NEGARA_DENOMINASI YEN DI JEPANG |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 238/PMK.08/2014 TANGGAL 22 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012 belum mengakomodir mekanisme penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang melalui metode private placement atas inisiatif dari anggota Panel. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 Nomor 110, TLN 4236); Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 155, TLN 5334). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Penjualan Surat Utang Negara (SUN) Dalam Denominasi Yen dapat dibeli oleh setiap Pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jepang dengan dilakukan melalui agen Penjual, dengan metode Private Placement atau Bookbuilding, dan dilakukan dengan skema jamina (credit enhancement). Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Invesment Bank harus memenuhi beberapa persyaratan yang tertera di dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Dalam hal Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen dilakukan melalui metode Private Placement, agen penjual ditunjuk dari panel melalui penunjukan secara langsung atau seleksi agen penjual. Untuk dapat menetapkan sebagai anggota Panel, Invesment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. memiliki izin operasional untuk melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Peranta Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi di Jepang. 2. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan surat utang dalam denominasi Yen di Jepang yang diterbitkan oleh Negara atau korporasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi. 3. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan surat utang dalam denominasi Yen yang diterbitkan suatu Negara atau korporasi, dan 4. memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen. Untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen, dapt ditunjuk konsultan hukum lokal dan konsultan hukum internasional. Dalam rangka Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen melalui metode Bookbuilding dan/atau Private Placement atas inisiatif dari Pemerintah, Pemerintah melakukan seleksi agen Penjual dari Panel. Penunjukkan institut/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan Setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau sebagai wali amanat (trustee/commissioned company for bondholders) yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku. |
CATATAN |
: |
- | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2014 |