ABSTRAK PERATURAN |
|||
TARIF LAYANAN BLU_RS KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA_KEMENTERIAN KESEHATAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 99/PMK.05/2014 TANGGAL 2 JUNI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT MATA CICENDO BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU/Menkes/326/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan dimaksud terdiri dari Tarif layanan berdasarkan kelas, Tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan Tarif Farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP. Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, dan alat kesehatan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014. |