MENTERI KEUANGAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 183 /KMK.01/1998

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BATANGDAN BATANG KECIL, DICANAI PANAS DALAM GULUNGAN BERPUTARAN TIDAK TERATURDARI BAJA BUKAN PADUAN (WIRE ROD).

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:abahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 261/MPP/Kep/9/1996,PT Krakatau Steel sebagai produsen utama batang dan batang kecil, dicanaipanas dalam gulungan berputaran tidak teratur dari baja bukan paduan (wirerod) dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikanterhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari India danTurki yang diduga diimpor sebagai barang dumping;
b.bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telahmemenuhi persyaratan untuk dilakukan Penyelidikan terhadap barang tersebut,dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikan,setelah terlebih dahulu mengumumkan dimulainya penyelidikan pada tanggal24 Maret 1997 di media massa;
c.bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, KomiteAnti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya wire roddumping yang diimpor dari negara tersebut yang menyebabkan kerugian terhadapindustri dalam negeri yang bersangkutan;
d.bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masapenyelidikan, atas impor barang dumping tersebut telah dikenakan bea masukanti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 587/KMK.01/1997,dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang PengenaanBea Masuk Anti Dumping terhadap impor batang dan batang kecil, dicanaipanas dalam gulungan berputaran tidak teratur dari baja bukan paduan (wirerod);
e.bahwa berdasarkan penyelidikan yang meliputi verifikasibaik di perusahaan dalam negeri maupun kepada perusahaan yang bersangkutandi luar negeri dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentinganuntuk hearing, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan bahwaterdapat bukti adanya wire rod yang diimpor secara dumping dari India danTurki yang telah mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri barangsejenis;
f.bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada industridalam negeri, terhadap kerugian sebagaimana dimaksud butir e, dipandangperlu menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor wire rodyang berasal dari India dan Turki;
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639),
4.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selakuKetua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping Dan Atau Barang Subsidi; Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 371/MPP/2/1998 tanggal27 Pebruari 1998 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Wire Rod dari India dan Turki.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANGPENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BATANG DAN BATANG KECIL,D1CANAI PANAS DALAM GULUNGAN BERPUTARAN TIDAK TERATUR DARI BAJA BUKAN PADUAN(WIRE ROD).

Pasal 1

(1).Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor batangdan batang kecil, dicanai panas dalam gulungan berputaran tidak teraturdari baja bukan Paduan (wire rod) dengan rincian uraian barang dan nomorpos tarip sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
(2).Negara asal dan nama perusahaan/ produsen barang sebagairnanadimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakanterhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut :
NO.NEGARA ASAL BARANG   NAMA PERUSAHAAN/ PRODUSENBESARNYA BEA MASUK ANTI DUMPING
1.India 1. Tata Iron & Steel

2. Perusahaan lainnya

23 %

23 %

2.Turki
1. Colacoglu Metalurgi     AS
2. Habas Sinai Ve  Tibbi

3. Perusahaan   Lainnya

23 %

13 %

13%

Pasal 2

(1)Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk antidumping sementara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri KeuanganNomor: 587/KMK.01/1997 dinyatakan tidak berlaku.
(2)Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk antidumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/1997berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal besamya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebihkecil dari bea masuk anti dumping sementara maka atas kelebihan pembayaran/jaminandiberikan pengembalian;
ii.         dalam hal besamya bea masuk anti dumping dalam Keputusanini lebih besar dari bea masuk anti dumping sementara maka Btas kekuranganpembayaran/ jaminan tidak dilakukan penagihan;
iii.dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukandengan jaminan maka jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaannegara dengan mcmperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini.

Pasal 3

(1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam pasal1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 17 Nopember 1997.
(2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelahditetapkan Keputusan ini.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuandalam Keputusan ini.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusanini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                                                             Lampiran:

                                                                                             KeputusanMenteri Keuangan

                                                                                             Nomor       :183/KMK.01/1998

                                                                                             Tanggal      :17 Maret 1998

Nomor Urut Nomor HS Uraian Barang
1.Ex.7213.10.100 Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan berputaran tidakteratur dari baja bukan paduan, berisi lekukan, bercap, alur atau deformasilainnya yang dihasilkan dalam proses pencanaian, dengan garis tengah rata-rataberketebalan 5 mm sampai dengan 10 mm.
2.Ex.7213.91.910Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan berputaran tidakteratur dari baja bukan paduan, polos, selain dari baja free-cutting, denganukuran penampang silang melingkamya kurang dari 14 mm garis tengahnya,mengandung karbon kurang dari 0,6% beratnya, terutama untuk dijadikan kawat
3.Ex. 7213.91.939Batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan berputaran tidakteratur dari baja bukan paduan, polos, selain dari baja free-cutting, denganukuran penampang silang melingkarnya kurang dari 14 mm garis tengahnya,mengandung karbon kurang dari 0,6% beratnya, cold heading dalam gulungandengan ukuran penampang silang melingkamya bergaris tengah 12 mm atau kurangselain jenis rimmed steel
4. Ex.7213.91.990Batang dan batang kecil dicanai panas, dalam gulungan berputaran tidakteratur dari baja bukan paduan, polos, selain dari baja free-cutting denganukuran penampang silang melingkarnya kurang dari 14 mm garis tengahnya,mengandung karbon kurang dari 0,6% beratnya, selain batang baja untuk dijadikankawat, baja tulangan beton, cold heading dalam gulungan, batang poros danmanganese steel.