KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), dan tugas sehari-hari Ketua BAPEPAM pada khususnya, dipandang perlu menyempurnakan susunan organisasi BAPEPAM dengan menambah seorang wakil ketua;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1) BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam memimpin BAPEPAM, Ketua bertugas :
a. memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan, dan membina aparatur BAPEPAM agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. membuat ketentuan pelaksanaan teknis dibidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua BAPEPAM dibantu seorang wakil ketua yang bertugas dan bertanggung jawab kepadanya dalam :
a. membina dan mengembangkan administrasi BAPEPAM yang efektif dan efisien;
b. tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua."

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.