Menimbang | : | bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), dan tugas sehari-hari Ketua BAPEPAM pada khususnya, dipandang perlu menyempurnakan susunan organisasi BAPEPAM dengan menambah seorang wakil ketua; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; | |||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978. | ||||||
Pasal I |
||||||||
Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978 sehingga berbunyi sebagai berikut : | ||||||||
"(1) | BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. | |||||||
(2) | Dalam memimpin BAPEPAM, Ketua bertugas : | |||||||
a. | memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan, dan membina aparatur BAPEPAM agar berdayaguna dan berhasilguna; | |||||||
b. | membuat ketentuan pelaksanaan teknis dibidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||
(3) | Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua BAPEPAM dibantu seorang wakil ketua yang bertugas dan bertanggung jawab kepadanya dalam : | |||||||
a. | membina dan mengembangkan administrasi BAPEPAM yang efektif dan efisien; | |||||||
b. | tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua." | |||||||
Pasal II |
||||||||
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |