MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 162/PMK.06/2010


TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusbukuan Aktiva Tetap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

 

 

2.

Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi LPEI, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal LPEI dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

 

 

3.

Penghapusbukuan Aktiva Tetap adalah penghapusbukuan nilai buku suatu aktiva tetap dari neraca LPEI.

 

 

BAB II
KRITERIA, KEWENANGAN DAN TINDAK LANJUT PENGHAPUSBUKUAN

AKTIVA TETAP

Pasal 2

(1)

Penghapusbukuan Aktiva Tetap dilakukan dalam hal :

a.

telah habis umur ekonomisnya; dan/atau

b.

mengalami keusangan karena kemajuan teknologi.

(2)

Aktiva tetap yang telah habis umur ekonomisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a.

nilai perolehan telah habis disusutkan; dan/atau

b.

tidak dapat dipergunakan karena rusak berat, hilang, atau musnah.

Pasal 3

Kewenangan Penghapusbukuan Aktiva Tetap LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah mendapatkan persetujuan Dewan Direktur dengan menerbitkan keputusan penghapusbukuan.

Pasal 4

(1)

Penghapusbukuan aktiva tetap ditindaklanjuti dengan cara:

a.

penjualan;

b.

tukar menukar; atau

c.

hibah.

(2)

Penghapusbukuan dengan tindak lanjut hibah dilaksanakan apabila tindak lanjut penjualan atau tukar menukar tidak dapat dilaksanakan.

BAB III
PENGAJUAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGHAPUSBUKUAN

Pasal 5

(1)

Permohonan persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diajukan oleh Direktur Eksekutif kepada Dewan Direktur LPEI.

(2)

Pengajuan permohonan persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alasan penghapusbukuan dan data administratif aktiva tetap mengenai:

a.

lokasi;

b.

jenis;

c.

spesifikasi;

d.

tahun perolehan;

e.

nilai perolehan dan nilai buku;

f.

kondisi/keadaan;

g.

tindak lanjut penghapusbukuan; dan

h.

perkiraan nilai pelepasan .

Pasal 6

Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan penghapusbukuan aktiva tetap yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

BAB IV
PELAKSANAAN PENGHAPUSBUKUAN

Pasal 7

(1)

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan penghapusbukuan aktiva tetap yang paling kurang memuat:

a.

tindak lanjut penghapusbukuan;

b.

nilai pelepasan untuk penjualan, dalam hal penghapusbukuan ditindaklanjuti dengan cara penjualan; dan

c.

batas waktu pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk tindak lanjut lainnya.

(2)

Keputusan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penjualan atau bentuk tindak lanjut lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(3)

Pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk tindak lanjut lainnya dituangkan dalam Berita Acara.

(4)

Penghapusan aktiva tetap dari daftar aktiva tetap dilakukan setelah selesainya pelaksanaan tindak lanjut penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 8

Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Berita Acara pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk penyelesaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktur Eksekutif harus menyampaikan laporan tindak lanjut penghapusbukuan kepada Dewan Direktur.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 2010

MENTERI KEUANGAN,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010, NOMOR 435