PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 1985

 
TENTANG

 
PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS

PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa besarnya tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2636).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN. 

Pasal 1

 

 

Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

 

 

Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, kepada janda/duda atau ahli warisnya, diberikan tunjangan wafat sebesar 3 (tiga) bulan tunjangan yang dibayarkan sekaligus.

Pasal 3

 

 

(1)

Kepada janda/duda Perintis PergerakanKebangsaan/Kemerdekaan yang sah yang tidak menikah lagi diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan.

 

 

(2)

Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda.

Pasal 4

Hak atas penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan hapus apabila :

 

 

a.

penerima penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara negara asing atau menjadi warga negara asing;

 

 

b.

penerima penghargaan/tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara atau Pemerintah.

Pasal 5

 

 

Penyesuaian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasa! 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara.

Pasal 6

 

 

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama atau tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

 

 

a.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19);

 

 

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1975 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3048);

 

 

c.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 16);

 

 

d.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 17);

 

 

e.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 42);

 

 

f.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 23);

 

 

g.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberil!n Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 74);

 

 

h.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 11).

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulal berlaku pada tanggal 1 April 1985.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 20