ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN_SUBSIDI LISTRIK
2013
PERMENKEU RI NOMOR 170/PMK.02/2013 TANGGAL 28 NOVEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan serta menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran pelaksanaan penyaluran dana subsidi listrik, perlu diatur kembali mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN 4297); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 30 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 133, TLN 5052); UU No. 19 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN 4614); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423); Perpres No. 24 Tahun 2010; Permenkeu RI No. 08/PMK.02/2005; Permenkeu RI No. 91/PMK.05/2007; Permenkeu RI No. 171/PMK.05/2007 sebagaimana diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 233/PMK.05/2011; Permenkeu RI No. 196/PMK.05/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 43/PMK.05/2011; Permenkeu RI No. 250/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 256/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 160/PMK.02/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 29/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 241/PMK.05/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana Subsidi Listrik dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan dan dalam rangka pelaksanaan anggaran Subsidi Listrik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Anggaran selaku KPA. Direktur Jenderal Anggaran dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
Subsidi Listrik diberikan kepada pelanggan dengan Golongan Tarif yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari BPP tenaga listrik pada tegangan di Golongan Tarif tersebut yang dilaksanakan melalui PT PLN (Persero).
Besaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan sebagai usulan dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan APBN dan/atau Rancangan APBN- Perubahan, dimana pelaksanaannya dituangkan dalam laporan realisasi pertumbuhan penjualan listrik, Volume Penjualan dan Bauran Energi dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada KPA. Laporan realisasi disampaikan secara triwulanan dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Direksi PT PLN (Persero) setiap bulan mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA.
Jumlah Subsidi Listrik yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi.
PT PLN (Persero) bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana Subsidi Listrik.
Dalam hal PT PLN (Persero) untuk suatu periode tertentu mendapat penugasan khusus dari Pemerintah dalam rangka mempertahankan ketersediaan pasokan komoditas tertentu yang diawasi untuk daerah tertentu yang mengakibatkan tambahan biaya bagi PT PLN (Persero), tambahan biaya dimaksud dapat dimasukkan dalam perhitungan Subsidi Listrik periode yang bersangkutan melalui penyesuaian BPP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang
Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan
Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2007,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pembayaran sementara Subsidi Listrik yang telah dilaksanakan
dalam Tahun Anggaran 2013 yang belum sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dilakukan
koreksi/penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 November 2013.