MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 47/KMK.01/1987

TENTANG

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU-PULAU DISEKITARNYA YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dipandang perlu menetapkan pengaturan secara khusus tentang
pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) denganKeputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1986
tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1978
tentang Tata cara pemasukan dan pengeluaran serta pemindahan barang ke dalam dan keluar wilayah Bonded Warehouse;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1978
tentang Tata cara pemasukan dan pengeluaran serta pemindahan barang ke dalam dan keluar wilayah usaha Bonded Warehouse di daerah industri Pulau Batam;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1978
tentang Penetapan seluruh daerah industri Pulau Batam sebagai wilayah usaha
Bonded Warehouse;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1984
tentang Penambahan Wilayah Kerja daerah industri Pulau Batam dan penetapan
sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse;

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU-PULAU DISEKITARNYA
YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE).

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Kawasan Berikat (Bonded Zone) adalah daerah industri Pulau Batam dan pulau-
pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
b. Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1983.

Pasal 2

(1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam
Kawasan Berikat belum dianggap sebagai impor.
(2) Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terhutang
pajak.

Pasal 3

(1) Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat keluar daerah pabean
merupakan ekspor.
(2) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan
pajak dengan tarip 0% (nol persen).
(3) Pajak yang telah dibayar atas pembelian dan impor Barang Kena Pajak dapat
dikreditkan atau diminta kembali sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984.

Pasal 4

(1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari daerah pabean Indonesia kedalam Kawasan
Berikat adalah penyerahan dalam negeri dan bukan merupakan ekspor.
(2) Atas pemasukan atau penyerahan Barang kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terhutang pajak sesuai pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang Pajak Pertam
bahan Nilai 1984.
(3) Pengusaha didalam Kawasan Berikat yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha
Kena Pajak dapat diberikan penangguhan pembayaran pajak atas pemasukan atau
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Tata cara penengguhan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

(1) Pengeluaran Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan
Berikat kedalam pabean Indonesia dianggap sebagai impor.
(2) Atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor.
(3) Pajak Pertambahan Nilai atas impor yang dipungut sebagaiman dimaksud dalam
ayat (2) merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
(4) Disamping dipungut pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga atas
pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah mengalami proses pengolahan di Kawasan Berikat kedalam Daerah Pabean Indonesia, Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib mengenakan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
(5) Pajak yang dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha di Kawasan Berikat.

Pasal 6

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat
tidak terhutang pajak.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha
Kena Pajak di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih dikenakan Pajak.
(3) Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang telah
dibayar oleh pengusaha atas penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai
mana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikreditkan.

Pasal 7

Pengusaha Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Pasal 4 Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 8

(1) Atas impor atau penyerahan, yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 1987
dan yang merupakan:
a. Pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari dalam daerah pabean
Indonesia kedalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) tidak terhutang pajak;
b. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat kedalam daerah pabean
Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak terhutang pajak.
(2) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat memilih dikenakan pajak.
(3) Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak boleh dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang telah
dibayar atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikredit
kan.
(4) Kekurangan/kelebihan pajak sebagai akibat pelaksanaan ketentuan ayat
(1),(2) dan (3) dapat dibetulkan dengan cara memasukkan/mengoreksi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Kekurangan pajak sebagai akibat pelaksanaan ketentuan ayat (4) harus dibayar
tanpa dikenakan sanksi perpajakan.

Pasal 9

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku
surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1987.

Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: J A K A R T A
Pada tanggal : 26 Januari 1987

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO