KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
Yth. | Para Gubernur/Bupati/Walikota | ||||
di Seluruh Indonesia | |||||
SURATEDARAN NOMOR SE- 03/PK/2011
MELALUI
( KOMANDAN SIKD )
|
|||||
Dalam rangka percepatan penyampalan Informasl keuangan daerah (IKD) dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Pemerintah Pusat (Pemerintah) dalam hal ini Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, bersama ini disampaikan pedoman tata cara teknis penyampaian IKD melalui Sistem Komunikasl dan Manajemen Data Nasional SIKD (Komandan SIKD) sebagai berikut: |
|||||
A. |
Bagi Pemda yang telah menyelenggarakan SIKD di daerahnya masing-masing dengan menggunakan teknologi sistem informasl, softcopy sebagaimana dimaksud PMK Nomor 04/PMK.07/2011 pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) diatur sebagai berikut: |
||||
|
1. |
Softcopy berupa kumpulan data elektronik komputer yang selanjutnya disebut Arsip Data Komputer (ADK) merupakan hasil proses sistem informasi yang digunakan Pemda dalam penyelenggaraan SIKD di daerahnya masing-masing. Softcopy tersebut disampaikan Pemda kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan terdiri atas: |
|||
|
|
a. |
ADK APBD: |
||
|
|
|
ADK APBD disampaikan berupa Perda APBD, Perubahan APBD, Realisasl APBD Semester I dan APBD Pertanggungjawaban dengan spesifikasi teknis sebagaimana Lampiran I dan II surat edaran ini; |
||
|
|
b. |
ADK Lamplran APBD : |
||
|
|
|
ADK Lamplran APBD disampaikan berupa Lampiran-1 APBD (Ringkasan APBD) yang dicetak dalam bentuk format PDF dengan nama file sebagaimana Lampiran I surat edaran ini; |
||
|
2. |
Softcopy disampaikan dengan mekanisme sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
Menggunakan fasilitas Sistem Komunikasi dan Manajemen Data Nasional SIKD (Komandan SIKD) yang dapat diakses melalui Website DJPK dengan alamat http://www.djpk.depkeu.go.id. Untuk melakukan akses Komandan SIKD bagi masing-masing Pemda menggunakan username dan password yang sudah diberikan dan apabila bermaksud melakukan perubahan username dan password tersebut dapat menyampaikan surat permintaan kepada Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; |
||
|
|
b. |
Pemda yang tidak dapat mengakses Komandan SIKD dengan baik, softcopy dapat disimpan pada media USB, CD atau media lain kemudian disampaikan dengan menggunakan Jasa pengiriman beserta surat pengantar dengan alamat ditujukan kepada: |
||
|
|
|
Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keungan Daerah (EPJKD) |
||
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan | |||||
Gedung Radius Prawiro Lantai.8, Jl. Wahidin No.1 | |||||
|
|
|
Jakarta Pusat-10710 |
||
|
3. |
Hardcopy IKD tetap disampaikan sesual PMK Nomar 04/PMK.07/2011. |
|||
|
4. |
Apabila dalam penyampaian IKD tersebut ditemukan kendala teknis, Pemda dapat menghubungi Direktorat EPIKD melalui surat dengan alamat seperti pada butir 2.b di atas atau email dengan alamat: komandansikd@djpk.depkeu.go.id. |
|||
B. |
Bagi Pemda yang belum menggunakan teknologi sistem informasi dalam penyelenggaraan SIKD, informasi keuangan daerah disampaikan sesuai PMK Nomor 04/PMK.07/2011. |
||||
|
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih. |
||||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
Pada tanggal 14 Maret 2011 |
|
|
|
|
|
Direktur Jenderal, |
|
ttd. | |||||
Marwanto Harjowiryono | |||||
NIP 19590606 198312 1 001 | |||||
Tembusan: | |||||
1. | Menteri Keuangan RI. | ||||
2. | Menteri Dakam Negeri RI. |