MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90/PMK.06/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013
TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP
PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat | : | a. | bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat; | |||
b. | bahwa dalam perkembangannya, perlu meninjau kembali pengaturan mengenai penyusutan atas Aset Tetap yang diperoleh sebelum Tahun 2005, melalui penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013; | |||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat; | |||||
Mengingat | : | 1. | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); | |||
2. | Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); | |||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat; | |||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012 tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/KMK.06/2013; | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT. | ||||
Pasal I |
||||||
Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: | ||||||
Pasal 21 |
||||||
(1) | Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). | |||||
(2) | Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil. | |||||
(3) | Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap. | |||||
(4) | Pencatatan Penyusutan Aset Tetap dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan. | |||||
(5) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sepanjang Aset Tetap diperoleh sebelum Tahun 2005, maka sebagai tindak lanjut dari hasil inventarisasi dan penilaian: | |||||
a. | penghitungan Penyusutan dilakukan sejak Semester II Tahun 2010 sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap; | |||||
b. | pencatatan Penyusutan dalam Neraca dilakukan sejak penghitungan Penyusutan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan. | |||||
Pasal II |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 16 Mei 2014 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 16 Mei 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 641 |