ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14/PMK.05/2013_PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 153/PMK.05/2013 TANGGAL 13 NOVEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14/PMK.05/2013 TENTANG PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA

ABSTRAK : -   bahwa sehubungan dengan perubahan jadwal implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai jangka waktu penyaluran dana SP2D pada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang belum terkoneksi SPAN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Keppres No. 60/P Tahun 2013; Permenkeu RI No. 14/PMK.05/2013.

 

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara dengan menghapus ketentuan Pasal 13 ayat (2).

 

CATATAN:   -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 November 2013.