MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 90/PMK.04/2006
TENTANG
PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT
YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur besarnya tarif cukai untuk setiap jenis Barang Kena Cukai; |
|
|
|
b. |
bahwa tarif cukai spesifik Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku dinilai kurang efektif untuk membatasi konsumsi kedua jenis Barang Kena Cukai tersebut; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1613); |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. |
||
|
|
Pasal 1 |
||
|
|
Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 2 |
||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
||
|
|
Pasal 3 |
||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/KMK.04/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||
|
|
Pasal 4 |
||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 13 Oktober 2006 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
SRI MULYANI INDRAWATI |
LAMPIRAN |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 90/PMK.04/2006 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL |
|||||
TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT
|
|||||
I. | MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL |
GOLONGAN |
KADAR | TARIF CUKAI (PERLITER) | ||
ETIL ALKOHOL | DALAM NEGERI | IMPOR |
A1 | Sampai dengan 1% | Rp 2.500,00 | Rp 2.500,00 | |
A2 |
Lebih dari 1% sampai dengan 5% |
Rp 3.500,00 | Rp 5.000,00 | |
B1 |
Lebih dari 5% sampai dengan 15% |
Rp 5.000,00 | Rp 20.000,00 | |
B2 |
Lebih dari 15% sampai dengan 20% |
Rp 10.000,00 | Rp 30.000,00 | |
C |
Lebih dari 20% |
Rp 26.000,00 | Rp 50.000,00 |
II. | KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL |
GOLONGAN |
KADAR | TARIF CUKAI (PERLITER) | ||
ETIL ALKOHOL | DALAM NEGERI | IMPOR |
Dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol |
Rp 50.000,00 | Rp 50.000,00 | |
MENTERI KEUANGAN | |
SRI MULYANI INDRAWATI |