ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||
SASARAN INFLASI |
|||||||||||
2014 |
|||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 93/PMK.011/2014 TANGGAL 21 MEI 2014 |
|||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2016, TAHUN 2017, DAN TAHUN 2018 |
|||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka membentuk dan mengarahkan harapan masyarakat mengenai tingkat inflasi di masa mendatang (ekspektasi inflasi) dan memberikan pedoman kepada pembuat kebijakan dan pelaku pasar, Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang semakin rendah dan stabil, sehingga kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, maka perlu perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2016, Tahun 2017 dan Tahun 2018; |
||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||
|
|
|
UU No. 23 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 Nomor 66, TLN No. 3843); UU No. 6 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 7, TLN No. 4962); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); |
||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||
|
|
|
Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2014 dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014. |