KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 381 /KMK.O9/ 1998

TENTANG

PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang   a.

 bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.09/1993 tanggal 27 Februari 1993 telah ditetapkan keputusan tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
 

b.

 bahwa dengan memperhatikan perkembangan efektifitas pengurusan piutang negara dipandang perlu untuk meninjau kembali peranan, fungsi dan kedudukan Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.01/1993 tangga1 27 Pebruari 1993.

    c.

bahwa peninjauan kembali peranan, fungsi dan kedudukan Panitia Urusan Piutang Negara dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.  

Mengingat : 1.

Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara               (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104). .

2.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara.

3.

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.

    4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah/ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997.

    5.

 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara.
 

       

MEMUTUSKAN:

       
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.

   

BAB  I

   

PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
 

   

Pasal 1

    1.

Panitia Urusan Piutang Negara, yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960. 

    2.

 PUPN terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang.
 

   

BAB  II

KEWENANGAN
 

   

Pasal 2

    1. PUPN mempunyai kewenangan melakukan pengurusan piutang negara dengan menerbitkan keputusan-keputusan hukum yang terdiri dari :
a. Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
b. Pernyataan Bersama (PB).
c. Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).
d.  Surat Paksa (SP) ,
e. Surat Perintah Penyitaan (SPP).
f. Surat Perintah Pengangkatan Sita (SPPS).
g. Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS).
h. Surat Perintah Penyanderaan. ,
2. Keputusan dinaksud dalam ayat (1) di atas ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua
PUPN.
3. Penyelenggaraan pengurusan piutang selanjutnya baik yang bersifat teknis administratif maupun yang bersifat teknis operasional dilaksanakan oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 diubah/ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/l997.
   

BAB  III

   

PUPN PUSAT

   

Pasal 3

1. PUPN Pusat memberikan bimbingan teknis serta pengawasan pelaksanaan tugas kepada PUPN Cabang.
    2. PUPN Pusat adalah Panitia yang berkedudukan di Jakarta sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor II Tahun 1976.
    3. Wilayah kerja PUPN Pusat meliputi wilayah kerja BUPLN.
   

Pasal 4

    (1) Susunan keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap Anggota.
b. Seorang Wakil dari unsur Departemen Keuangan sebagai Anggota.
c. Seorang Wakil dari unsur ABRI sebagai Anggota.
d. Seorang Wakil dari unsur Kejaksaan Agung sebagai Anggota.
e. Seorang Wakil dari unsur Bank Indonesia sebagai Anggota.
    (2)

PUPN Pusat dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan clan dukungan secara teknis administratif dan teknis operasional dalam rangka pelaksanaan tugas PUPN Pusat.

    (3) Sekretaris BUPLN karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Pusat.
(4)

Dalam memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis administratif, Sekretaris PUPN Pusat dibantu oleh staf Sekretariat PUPN, dan dalam memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis operasional dibantu oleh Kepala Biro Teknis pada Kantor Pusat BUPLN.

    (5)

Sekretaris PUPN Pusat menunjuk/mengangkat staf Sekretariat PUPN dengan jumlah . sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

   

Pasal 5

PUPN Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

   

BAB IV

PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG

   

Pasal 6

(1)

PUPN Cabang adalah Panitia yang berkedudukan di kota-kota sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.

(2)

Wilayah Kerja PUPN Cabang meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N ) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.

(3)

Kepala KP3N karena jabatannya adalah Ketua PUPN Cabang.

   

                Pasal 7

(1)

Susunan keanggotaan PUPN Cabang, terdiri dari: 

a.

 Seorang Ketua merangkap anggota.

b..

Seorang Wakil dari unsur ABRI sebagai Anggota.

      c.

Seorang wakil dari unsur Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan setempat sebagai Anggota d. Seorang wakil dari unsur Bank Indonesia setempat sebagai Anggota.olri;

      d.

Seorang wakil dari unsur Pemda setempat atau pejabat dari instansi lain sesuai kondisi daerah setempat sebagai Anggota.

(2)

PUPN Cabang dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif dan teknis operasional pengurusan piutang Negara.

(3)

Kepala Seksi/Kepala Sub Seksi Piutang Perbankan pada KP3N karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Cabang, yang dalam memberikan pelayanan teknis administratif dibantu oleh suatu staf Sekretariat.

(4)

Ketua PUPN Cabang menunjuk/mengangkat staf Sekretariat dengan jumlah sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang.  

Pasal 8

(1)

PUPN Cabang mempuyai kewenangan menerbitkan keputusan-keputusan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 keputusan ini.

(2)

 Pelaksanaan lebih lanjut keputusan-keputusan tersebut di atas dilaksanakan oleh KP3N sebagai penyelenggara baik keputusan yang bersifat teknis administratif maupun teknis operasional.

(3)

 PUPN Cabang menetapkan keputusan dan bertanggung jawab sesuai kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.

Pasal 9

Keputusan-keputusan hukum yang dikeluarkan oleh PUPN Cabang merupakan putusan final.

BAB V

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal lO

(1)

Pengangkatan dan pemberhentian Ketua PUPN Cabang ditetapkan oleh Ketua PUPN Pusat.

(2)

Pengangkatan dan pemberhentian Anggota PUPN Cabang ditetapkan oleh Ketua PUPN Pusat atas usul Ketua PUPN Cabang.

(3)

Pengangkatan Anggota PUPN Cabang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      a.

 Calon anggota yang diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-masing dan menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon IV.

      b.

Calon anggota yang mewakili unsur ABRI adalah Kepala Oditurat Militer setempat atau Pejabat lain dari unsur ABRI setempat.

      c.

Calon anggota yang mewakili unsur Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara setempat atau Pejabat tata dari unsur Kejaksaan setempat. '

      d.

 Calon anggota yang mewakili unsur Bank Indonesia adalah Pemimpin Cabang Bank Indonesia setempat/Pejabat lain dari unsur Cabang Bank Indonesia setempat.

      e.

Calon anggota yang mewakili unsur Pemerintah Daerah Tingkat I/Tingkat II adalah ,Inspektur Wilayah Propinsi setempat/Inspektur Wilayah Kabupaten (Kotamadya) setempat atau Pejabat dad instansi lain sesuai kondisi daerah setempat.

(3)

 Pemberhentian Anggota PUPN Cabang terjadi karena:

      a.

Meninggal dunia.

      b.

Menjalani masa pensiun.

c.

Dimutasikan oleh Instansi asalnya.

      d.

Permintaan sendiri.

e.

Sehab-sehab lain yang mengakibatkan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.

   

BAB VI

   

SUMPAH JABATAN

   

Pasal 11

(1)

 Sebelum menjalankan tugasnya Ketua/ Anggota PUPN Cabang terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut agamanya.

    (2)

Bunyi Sumpah Jabatan Ketua/Anggota PUPN Cabang sebagai berikut:

     

Demi Allah, saya bersumpah:
Bahwa saya, untuk diangkat pada jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan akan
memberikan sesuatu kepada siapapun juga;
Bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk
kepentingan Negara dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(3)

 Sumpah jabatan Ketua/Anggota PUPN Cabang dilakukan oleh Ketua PUPN Pusat atau pejabat lainnya yang ditunjuk untuk itu.

BAB VII

PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI KETUA PUPN

Pasal12

(1)

Apabila Ketua PUPN Pusat berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Pusat dapat menunjuk Pejabat penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Pusat.

(2)

Apabila Ketua PUPN Cabang berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Cabang yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Cabang yang bersangkutan. .

(3)

 Apabila Ketua PUPN Pusat berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(4)

 Apabila Ketua PUPN Cabang berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk oleh Ketua PUPN Pusat.

(5)

Yang dimaksud dengan berhalangan sementara adalah jabatannya masih terisi akan tetapi karena sesuatu hat tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin clan cuti karena alasan penting, melaksanakan tugas lain yang tidak melebihi 6 bulan. .

(6)  Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah jabatannya tidak terisi yang . mengakibatkan terjadinya lowongan jabatan, karena pensiun, meninggal dunia,
perpindahan clan melaksanakan tugas lain yang melebihi 6 bulan.

BAB VIII

TATA TERTIB

Pasal13

Ketua PUPN Pusat menetapkan lebih lanjut peraturan tata tertib PUPN Pusat dan PUPN Cabang.

     

BAB IX

      PEMBIAYAAN
      Pasal 14
(1)

Pembiayaan pelaksanaan tugas PUPN Pusat dan PUPN Cabang dibebankan pada Anggaran Belanja Rutin BUPLN.

(2)

 Kepada Ketua dan Anggota PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besamya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3)

Kepada Sekretaris dan star Sekretariat pada PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besamya ditetapkan oleh Kepala BUPLN.

      BAB X
      KETENTUAN PERALIHAN
      Pasal 15
(1)

Selama belum ditetapkan pembentukan PUPN Cabang yang baru dan susunan keanggotaan PUPN yang baru berdasarkan keputusan ini, maka PUPN Wilayah tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

(2)

Selama belum ditetapkan petunjuk atau pedoman berdasarkan Keputusan ini, berlaku petunjuk dan pedoman yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

      BAB XI
      PENUTUP
      Pasal 16
(1)

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor " 294/KMK.O9/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dinyatakan tidak berlaku lagi.

    (2)

Ketua PUPN Pusat mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.

 

Pasal 17

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan agar setiap orang dapat mengetahuinya maka Keputusan ini ditempatkan dan dimuat dalam Berita Negara & Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Agustus 1998

                                                                               Menteri Keuangan

    ttd.

                                                           Bambang Subianto

 

 

     Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 381/KMK.O9/1998 Tanggal : 12 Agustus 1998
     PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG

 

No.

PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG

DAERAH WEWENANG

TEMPAT KEDUDUKAN

1 2 3 4
 1.

PUPN Cabang Medan

Propinsi Sumatera Utara

Medan

 2.

PUPN Cabang Banda Aceh

Daerah Istimewa Aceh

Banda Aceh

3..

PUPN Cabang Pekanbaru

Propinsi Riau

Pekanbaru

4.

PUPN Cabang Padang

Propinsi Sumatera Barat

Padang

5

PUPN Cabang Palembang

Propinsi Sumatera Selatan kecuali Kabupaten Musi Rawas dan Kotip Lubuk Linggau

Palembang

6.

PUPN Cabang Bandar Lampung

Propinsi Lampung

Bandar Lampung

7.

PUPN Cabang Jambi

Propinsi Jambi

Jambi

8.

PUPN Cabang Bengkulu

 

1. Propinsi Bengkulu

2. Kabupaten Musi Rawas

3. Kotip. Lubuk Lmggau

Bengkulu

9.

PUPN Cabang Jakarta I

Propinsi DKI Jakarta yang berdasarkan penyerah piutang:

1. Bank Ekspor Impor Indonesia

2. Bank Dagang Negara

3. Bank Pembangunan Indonesia

4. Bank Rakyat Indonesia

5. Cabang Bank-Bank Pemerintah di luar Negeri

6. Hadan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah
Non Bank

Jakarta

10.

PUPN Cabang Jakarta II

Propinsi DKI Jakarta yang ber dasarkan penyerah piutang:

Jakarta

1. Bank Bumi Daya

2. Bank Tabungan Negara

3. Bank Pembangunan Daerah

   

4. Bank Negara Indonesia

 

5. Bank Campuran

   

6. Instansi Pemerintah

 
   

7. Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara

 
   

8. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

 

11.

PUPN Cabang Pontianak

Propinsi Kalimantan Barat

Pontianak

12.

PUPN Cabang Palangkaraya

Propinsi Kalimantan Tengah

Palangkaraya

13.

PUPN Cabang Bandung

1. Kodya Bandung

Bandung

 

 

2. Kabupaten Bandung

 
   

3. Kotib Cimahi

   

4. Kabupaten Garut

 
   

5. Kabupaten Sumedang

 
   

6. Kotib Tasikmalaya

 
   

7. Kabupaten Tasikmalaya

 
   

8. Kabupaten Subang

 
   

9. Kabupaten Purwakarta

 

10. Kabupaten Ciamis

14.

PUPN Cabang Cirebon

1. Kodya Cirebon
    2. Kabupaten Cirebon  
3. Kabupaten Kuningan
4.Kabupaten Majalengka
5. Kabupaten Indramayu
15.

PUPN Cabang Bogor

1. Kodya Bogor Bogor
2. Kabupaten Cirebon
3. Kabupaten Kuningan
4. Kodya Sukabumi
5. Kabupaten Sukabumi
6. Kotib Bekasi
7. Kabupaten Bekasi
8. Kotib Depok
9. Kabupaten Karawang
10. Kabupaten Serang
11. Kodya Tangerang
12. Kabupaten Tangerang
13. Kotib Cilegon
14. Kabupaten Pandeglang
15. Kabupaten Lebak

16.

PUPN Cabang Semarang

1. Kodya Semarang Semarang
    2. Kabupaten Semarang
    3. Kodya Tegal
    4. Kabupaten Tegal

  5. Kabupaten Pemalang

  6. Koya Pekalongan

  7. Kabupaten Pekalongan

  8. Kabupaten Batang

  9. Kabupaten Kendal

  10. Kabupaten Demak

  11. Kabupaten Kudus

  12. Kabupaten Pati

  13. Kabupaten Jepara

  14. Kabupaten Rembang

  15. Kabupaten Blora

  16. Kabupaten Grobogan

  17. Kodya Salatiga

17.

PUPNCabang Purwokerto

1. Kotip Purwokerto Purwokerto

  2. Kabupaten Banyumas

 

3. Kotip Cilacap

  4. Kabupaten Cilacap

  5. Kabupaten Purbalingga

  6. Kabupaten Banjamegara

  7. Kabupaten Kebumen

  8. Kabupaten Brebes .

  9. Kabupaten Wonosobo

18.

PUPN Cabang Yogyakarta 1. Propinsi DI Yogyakarta Yogjakarta

  2. Kodya Surakarta

  3. Kodya Magelang

  4. Kabupaten Magelang

  5. Kotip Klaten

  6. Kabupaten Klaten

  7.Kabupaten Karang Anyar

  8. Kabupaten Sragen

  9. Kabupaten Sukoharjo

  10. Kabupaten Wonogiri

  11. Kabupaten Purworejo

  12. Kabupaten Temanggung

  13. Kabupaten Boyolali

19.

PUPN Cabang Banjarmasin

Propinsi Kalimantan Selatan

Bajarmasin

20.

PUPN Cabang Surabaya

1. Kodya Surabaya

  2. Kabupaten Bangkalan

  3. Kabupaten Sumenep

  4. Kabupaten Sampang

  5. Kabupaten Pamekasan

  6. Kabupaten Tuban

 

7. Kabupaten Bojonegoro

  8. Kabupaten Lamongan

  9. Kabupaten Gresik

21.

PUPN Cabang Jember

1. Kodya Malang

  2. Kabupaten Malang

  3. Kodya Blitar

  4. Kabupaten Blitar

  5. Kabupaten Situbondo

  6. Kodya Pasuruan

  7.  Kabupaten Pasuruan

 

8. Kodya Probolinggo

 

9 .Kabupaten Probolinggo

 

10. Kabupaten Lumajang

22.

PUPN Cabang Malang

1. Kodya Malang

 

2. Kabupaten Malang

 

3. Kodya Blitar

 

4. Kabupaten Blitar

 

5. Kodya Kediri

 

6. Kabupaten Kediri

 

7. Kabupaten Tulung Agung

 

8. Kodya Madiun

 


9. Kabupaten Madiun

 

10. Kabupaten Magetan

 

11. Kabupaten Nganjuk

 

12. Kabupaten Ngawi

 

13. Kabupaten Pacitan

 

14. Kabupaten Ponorogo

 

15. Kabupaten Trenggalek

 

16. Kabupaten Jombang

 

17. Kodya Mojokerto

 

18. Kabupaten Mojokerto

 

19. Kabupaten Sidoarjo

23.

PUPN Cabang Balikpapan

Propinsi Kalimantan Timur

Balikpapan

24.

PUPN Cabang Denpasar

Propinsi Bali

Denpasar

25.

PUPN Cabang Mataram

Propinsi Nusa Tenggara Barat

Mataram

.26.

PUPN Cabang Kupang

1. Propinsi Nusa Tenggara
Timur

Kupang

 

2. Propinsi Timor Timur

27.

PUPN Cabang Ujung Pandang

Propinsi Sulawesi Selatan

Ujung Pandang

28.

PUPN Cabang PaIu

Propinsi Sulawesi Tengah

Palu

29.

PUPN Cabang Kendari

Propinsi Sulawesi Tenggara

Kendari

30.

PUPN Cabang Manado

Propinsi Sulawesi Utara

Manado

31.

PUPN Cabang Ambon

Propinsi Maluku

Ambon

32.

PUPN Cabang Jayapura

1. Kodya Jayapura

 

2. Kabupaten Jayapura

 

3. Kabupaten Merauke

 

4. Kabupaten Teluk Cendrawasih

 

5. Kabupaten Yapen Waropen

 

6. Kabupaten Jayawijaya

33.

PUPN Cabang Sorong

1. Kabupaten Sorong

Sorong

 

2. Kabupaten Manokwari

 

3. Kabupaten Paniai

 

4. Kabupaten Fak-fak

 

 

                                       Meteri Keuangan

                                       ttd.


                                       Bambang Subianto