BARANG EKSPOR - TARIF BEA KELUAR - BEA KELUAR

2012
PERMENKEU RI NOMOR 75/PMK.011/2012  TANGGAL 16 MEI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka mendukung program hilirisasi industri kelapa sawit, perlu melakukan penyempurnaan terhadap uraian dan kelompok barang atas Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No.17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No.55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN 4886); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, dan bijih; Penetapan tarif dan perhitungan Bea Keluar barang ekspor rincian sebagaimana dalam lampiran peraturan ini.

CATATAN : -

Terhadap barang ekspor berupa kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, yang ekspornya dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Mei 2012, dikenakan Bea Keluar dengan tarif sesuai ketentuan sebagimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011.

    -

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Mei 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2012.