ABSTRAK PERATURAN

ALOKASI DEFINITIF_DANA BAGI HASIL PAJAK_TAHUN ANGGARAN 2013

2013

PERMENKEU RI NOMOR 167/PMK.07/2013 TANGGAL 21 NOVEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2013

ABSTRAK :  -   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang  Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

   UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN 4893); UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 165/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 205/PMK.07/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 102/PMK.07/2013; Permenkeu RI No. 128/PMK.07/2012.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:

     a. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Pemerintah Pusat

         yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota;

    b.  DBH PBB Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan

         panas bumi Bagian Daerah; dan

    c.  DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Wajib

         Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21.

    Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp2.602.945.338.193,00 (dua triliun enam ratus dua miliar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) yang mana tercantum di dalam Lampiran I.

    Alokasi definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp18.141.143.590.882,00 (delapan belas triliun seratus empat puluh satu miliar seratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) yang mana tercantum di dalam Lampiran II dan Lampiran III.

     Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp19.060.606.501.034,00 (sembilan belas triliun enam puluh miliar enam ratus enam juta lima ratus satu ribu tiga puluh empat rupiah) yang mana tercantum di dalam Lampiran IV dan Lampiran V.

    

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 21 November 2013.