IMPOR BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH - PERTANGGUNGJAWABAN - PERUBAHAN KEDUA |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 72/PMK.05/2012 TANGGAL 8 MEI 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka penyajian laporan keuangan atas transaksi bea masuk ditanggung pemerintah atas belanja subsidi dan pendapatan bea masuk yang lebih andal dan konsisten sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 63/PMK.05/2010 jo. Permenkeu No. 236/PMK.05/2011 |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011, diubah sebagai berikut: Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan satu ayat, yakni ayat (4a); Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah. |
CATATAN | : | - |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Mei 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2012. |