ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013_RINCIAN JENIS DAN PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN

2013

PERMENKEU RI NOMOR 95/PMK.03/2013 TANGGAL 28 JUNI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

ABSTRAK :  -  bahwa ketentuan mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013;

                  -    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut di atas, penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data dan informasi dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); PP No. 31 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 56, TLN 5289); Permenkeu RI No. 16/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 79/PMK.03/2013.

 

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Menambah 9 (sembilan) angka pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

CATATAN:  -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2013.