HASIL TEMBAKAU - TARIF CUKAI | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 179/PMK.011/2012 TANGGAL 12 NOVEMBER 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU | |||
ABSTRAK | : | - | bahwa pada tanggal 21 September 2012 Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu upaya pencapaian target penerimaan pajak dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) jo. UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN 4755); Perpres No. 24 tahun 2010. | |||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Ketentuan umum; penggolongan pengusaha pabrik; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup |
|||
CATATAN | : | - |
Penetapan tarif cukai oleh kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 167/PMK.011/2011, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2012; |
- | Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesankan sebelum tanggal 25 Desember 2012 masih dapat dilekatkan sampai dengan tanggal 1 Februari 2013 | ||
- | Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ketentuan mengenai tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2012. | ||
- | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.011/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 November 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 November 2012. |