KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 418/KMK.014/2000

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam mata uang rupiah;
b.
bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 sampai dengan 15 Oktober 2000;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291);
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2000.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 sampai dengan 15 Oktober 2000, ditetapkan sebagai berikut :

1.
Rp
8.760,00
Untuk
dolar Amerika Serikat (USD)
1,-
2.
Rp
4.654,19
"
Australia (AUD)
1,-
3.
Rp
552,96
"
schilling Austria (ATS)
1,-
4.
Rp
188,62
"
franc Belgia (BEF)
1,-
5.
Rp
5.804,78
"
dolar Canada (CAD)
1,-
6.
Rp
1.033,73
"
kroner Denmark (DKK)
1,-
7.
Rp
3.894,03
"
mark Jerman (DEM)
1,-
8.
Rp
1.159,97
"
franc Perancis (FRF)
1,-
9.
Rp
1.123,67
"
dolar Hongkong (HKD)
1,-
10.
Rp
392,97
"
lire Italia (ITL)
100,-
11.
Rp
2.305,32
"
ringgit Malaysia (MYR)
1,-
12.
Rp
3.452,81
"
guilder Belanda (NLG)
1,-
13.
Rp
3.511,88
"
dolar Selandia Baru (NZD)
1,-
14.
Rp
963,00
"
kroner Norwegia (NOK
1,-
15.
Rp
12.641,56
"
poundsterling Inggris (GBP)
1,-
16.
Rp
5.007,72
"
dolar Singapura (SGD)
1,-
17.
Rp
903,60
"
kroner Swedia (SEK)
1,-
18.
Rp
5.002,86
"
franc Swiss (CHF)
1,-
19.
Rp
8.018,31
"
yen Jepang (JPY)
100,-
20.
Rp
1.330,48
"
kyat Burma (BUK)
1,-
21.
Rp
190,43
"
rupee India (INR)
1,-
22.
Rp
28.538,85
"
dinar Kuwait (KWT)
1,-
23.
Rp
150,97
"
rupee Pakistan (PKR)
1,-
24.
Rp
188,79
"
peso Philipina (PHP)
1,-
25.
Rp
37,95
"
escudo Portugis (PTE)
1,-
26.
Rp
2.335,56
"
riyal Saudi Arabia (SAR)
1,-
27.
Rp
4.573,06
"
peseta Spanyol (ESP)
100,-
28.
Rp
110,20
"
rupee Sri Lanka (LKR)
1,-
29.
Rp
205,15
"
bath Thailand (THB)
1,-
30.
Rp
5.034,49
"
dolar Brunei Darussalam (BND)
1,-
31.
Rp
       7.608,94
"
EURO (EUR)
1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta siang yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada hari penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku 9 Oktober 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.