ABSTRAK PERATURAN
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN_ANGGARAN TRANSFER_DAERAH
2013
PERMENKEU RI NOMOR 183/PMK.07/2013 TANGGAL 13 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
ABSTRAK :- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, telah diatur tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan guna untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah, perlu mengatur kembali tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah meliputi:
a. jenis anggaran Transfer ke Daerah;
b. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke
Daerah;
c. dokumen pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah;
d. tata cara pelaksanaan anggaran Tarnsfer ke Daerah;
e. penyaluran anggaran Transfer ke Daerah ke Rekening Kas Umum
Daerah; dan
f. penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran Transfer ke
Daerah.
Anggaran Transfer ke Daerah meliputi Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
Anggaran Transfer ke Daerah dilokasikan dalam Undang-Undang mengenai APBN untuk masing-masing provinsi/kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah, Menteri Keuangan selaku PA Transfer ke Daerah menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai KPA Transfer ke Daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mendelegasikan kewenangan KPA Transfer ke Daerah kepada pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Lembar Konfirmasi Transfer (LKT) kepada Kepala Daerah pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir, dan Kepala Daerah menyampaikan kembali LKT kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan setelah LKT ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan kembali LKT dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir, maka Pemerintah Daerah dianggap sudah menerima dana yang disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerahsebagaimana jenis dan jumlah yang tercantum pada LKT.
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban anggaran Transfer ke Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Desember 2013.