ABSTRAK PERATURAN

OPERATOR_EKONOMI_BERSERTIFIKAT

2014

PERMENKEU RI NOMOR 227/PMK.04/2014 TANGGAL 17 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR)

ABSTRAK :            -  bahwa ketentuan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator, serta untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan serta dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan serta memperluas partisipasi Operator Ekonomi dalam implementasi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

 -     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661).

  -     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

     Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO adalah Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain Konsolidator dan penyelenggara pos.

       Operator Ekonomi yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO diberikan perlakuan kepabeanan tertentu, dan mendapat kemudahan-kemudahan yang disepakati bersama dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement), dan kemudahan-kemudahan hasil nota kesepahaman bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan instansi pemerintah tekait. Pejabat Bea dan Cukai melakukan Peninjauan Lapangan berdasarkan surat tugas, operator ekonomi haus menyiapkan data maupun informasi yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai selama Peninjauan Lapangan.

    Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO memberikan persetujuan atas permohonan menjadi AEO dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya laporan Peninjauan Lapangan atau sejak tanggal diterimanya laporan Peninjauan Lapangan atau laporan Peninjauan Lapangan kembali yang berisi kesimpulan.

     Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk untuk menangani AEO melakukan pembekuan pengakuan Operator Ekonomi sebagai AEO paling lama 12 (dua belas) bulan.

CATATAN :            -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                                   -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

                                  -    Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2014.