MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131/PMK.07/2012
TENTANG
ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DIALOKASIKAN
DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303); |
||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||||||
4. |
|||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang belum dibagihasilkan kepada daerah. |
|||||
Pasal 2 |
|||||||
|
|
(1) |
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 adalah sebesar Rp641.558.104.197,00 (enam ratus empat puluh satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta seratus empat ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah). |
||||
|
|
(2) |
Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012. |
||||
(2) |
Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 8 Agustus 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 8 Agustus 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 791 |