ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||||||||||||
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK_PEMERIKSAAN_PERUBAHAN PERMENKEU RI NOMOR 231/PMK.02/2009 |
|||||||||||||||||||||||
2014 |
|||||||||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 87/PMK.02/2014 TANGGAL 12 MEI 2014 |
|||||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK |
|||||||||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; |
||||||||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||||||||||||
|
|
|
PP No. 60 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 Nomor 127, TLN No. 4890); Permenkeu RI No. 231/PMK.02/2009. |
||||||||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||||||||||||
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak diubah, yakni: |
||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||||||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2014 dan diundangkan pada tanggal 13 Mei 2014. |