ABSTRAK PERATURAN

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK_PEMERIKSAAN_PERUBAHAN PERMENKEU RI NOMOR 231/PMK.02/2009

2014

PERMENKEU RI NOMOR 87/PMK.02/2014 TANGGAL 12 MEI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

ABSTRAK

-

bahwa guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 60 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 Nomor 127, TLN No. 4890); Permenkeu RI No. 231/PMK.02/2009.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak diubah, yakni:

 

 

 

1.

Ketentuan angka 3 dan angka 4 Pasal 1 diubah

2.

Ketentuan Pasal 3 diubah

3.

Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah

4.

Ketentuan Pasal 5 diubah

5.

Ketentuan Pasal 6 diubah

6.

Ketentuan Pasal 11 diubah

7.

Ketentuan Pasal 13 diubah

8.

Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B

9.

Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan Pasal 14A

10.

Pasal 16 dihapus

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2014 dan diundangkan pada tanggal 13 Mei 2014.