GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL - TAMBAHAN PENGHASILAN - TAHUN ANGGARAN 2013
2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/PMK.07/2013 TANGGAL 27 FEBRAUARI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : -

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013.

 

 

-

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah:

UU No.33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.126, TLN No.4438); UU No.14 Tahun 2005 (LN 2005 No.157, TLN No.4586); UU No.19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.228, TLN No.5361); PP No.52 Tahun 2009 ;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang:

Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Alokasi DTP Guru PNSD per orang per bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak termasuk bulan ke-13 (ketiga belas); DTP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013; DTP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013; Penyaluran DTP Guru PNSD dimaksud dilaksanakan secara triwulanan; Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan  yaitu paling lambat pada bulan April, Juli, Oktober dan Desember 2013; Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD secara semesteran kepada Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD pada tahun 2013.

CATATAN : -

Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013, dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2014.

    -

Pengawasan atas pembayaran DTP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    -

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Februari 2013.