ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013_PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 247/PMK.06/2014 TANGGAL 24 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.06/2013 TENTANG PENYUSUTAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TETAP PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka implementasi penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014, serta dalam rangka penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN 5533); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 135 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 273); Permenkeu RI No. 1/PMK.06/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 90/PMK.06/2014; Permenkeu RI No. 213/PMK.05/2013; Permenkeu RI No. 219/PMK.05/2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014, diubah sebagai berikut: 1. ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 8 diubah serta ditambahkan 3 (tiga) angka yaitu angka 10, angka 11, dan angka 12. 2. ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b diubah, tentang penjelasan Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dipindahtangankan, dimusnahkan, atau dihapuskan. 3. ketentuan Pasal 6 diubah yaitu tentang Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan. 4. ketentuan pasal 7 huruf b diubah dan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2). 5. ketentuan Pasal 11 diubah. 6. diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A, yaitu tentang dalam hal terjadi perubahan nilai Penyusutan Aset Tetap yang berpengaruh terhadap Laporan Keuangan semester sebelumnya pada tahun anggaran berjalan, maka dilakukan penyesuaian terhadap akun Beban Penyusutan dan akun Akumulasi Penyusutan. 7. ketentuan Pasal 13 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, yaitu tentang penentuan masa manfaatn aset tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan daya pakai, tingkat keausan fisik dan/atau keusangan, dan ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset, dari Aset Tetap yang bersangkutan. 8. ketentuan Pasal 22 diubah, yaitu tentang Penyusutan aset tetap setiap semester yang disajukan dalam Neraca. 9. diantara Pasal 22 dan Pasal 23, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A, yaitu tentang penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tetap. 10. diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 28A yaitu penyusutan Aset Tetap yang telah dilakukan sebelum diberlakukannya kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual, dilakukan koreksi atas akun Diinvestasikan Pada Aset Tetap menjadi akun Ekuitas dan Pasal 28B ytiu tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan ini. 11. ketentuan Pasal 29 diubah, yaitu tentang penerapan penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada entitas Pemerintah Pusat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksnakan mulai Tahun Anggaran 2015. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 2014. |