MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 68/PMK.011/2013


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
150/PMK.011/2012 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING 
TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN 
PADUAN TIDAK DALAM GULUNGAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT 
TIONGKOK, SINGAPURA, DAN UKRAINA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.  

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, telah ditetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan dari negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina;

   

b.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap negara yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina;

       

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina;

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 150/PMK.011/2012 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN TIDAK DALAM GULUNGAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, SINGAPURA, DAN UKRAINA.

       

Pasal I

   

Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

               

Pasal 2

   

Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

   

No.

Negara Asal Barang

Besaran Bea Masuk Anti
Dumping dalam Persentase
(%)

 

 

1.

   Republik Rakyat Tiongkok

10,47%

 

 

2.

   Singapura

12,50%

 

 

3.

   Ukraina

12,33%

 

 

 

 

 

Pasal II

 

 

1.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai melakukan penagihan atas kekurangan dan pengembalian atas kelebihan Bea Masuk Anti Dumping yang dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012.

 

 

2.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Oktober 2012.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 1 April 2013

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

                                

                                   ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

             AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                                 ttd.

 

                      AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 516