ABSTRAK PERATURAN

BEA MASUK_IMPOR BARANG DAN BAHAN_BARANG DAN/ATAU JASA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 248/PMK.011/2014 TANGGAL 24 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenanga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara, perlu memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu, fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu, telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, serta dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara, dan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 259, TLN 5593).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Tata cara perencanaan, penetapan alokasi dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran serta proses pencairan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mendapatkan BM DTP perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan.

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas BM DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi BM DTP masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.

Ketentuan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 2014.