ABSTRAK PERATURAN

SURAT UTANG NEGARA_TRANSAKSI SECARA LANGSUNG

2014

PERMENKEU RI NOMOR  95/PMK.08/2014TANGGAL 28 Mei 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka menselaraskan indikator yang digunakan dalam rangka transaksi Surat Utang Negara secara langsung untuk tujuan stabilisasi pasar Surat Utang Negara yang awalnya menggunakan indikator peningkatanyield menjadi indikator indeks dalam stabilisasi pasar Surat Berharga Negara, perlu kiranya mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2012 untuk selanjutnya digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru yang mengatur mengenai transaksi Surat Utang Negara secara langsung;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 24 Tahun 2002(LN Tahun 2002 Nomor 110, TLN No. 4236); Permenkeu RI No. 134/PMK.08/2014;

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Penyelenggaraan Transaksi SUN Secara Langsung dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. unit Eselon II yang melaksanakan transaksi SUN.

 

 

 

Pemerintah dapat melakukan Transaksi SUN Secara Langsung dengan Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.

 

 

 

Setiap Pihak, selain Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan, melakukan transaksi SUN secara langsung melalui Dealer Utama.

 

 

 

Setelmen Transaksi SUN Secara Langsung dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan transaksi (T+2).

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2014 dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014.